Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Perspektif Hukum Administrasi Pemerintahan Pembentukan TGUPP dan Staf Khusus pada Pemprov Sulsel

Saat ini yang terjadi di masyarakat justru terdapat pro dan kontra terhadap eksistensi Staf Khusus ataupun Tim Gubernur.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Pemerhati Hukum Lutfie Natsir. 

Oleh:

Lutfie Natsir, Pemerhati Hukum

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejatinya pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan di semua sektor.

Tim ini diberi tanggung jawab untuk mengoordinasikan program-program pembangunan dan memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait dengan pembangunan sesuai dengan strategi dan arah kebijakan nasional,dalam praktiknya, Tim Gubernur akan bekerja sama dengan instansi terkait, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam merancang, menyusun, dan mengimplementasikan program-program pembangunan.

Dengan adanya Tim Gubernur, diharapkan proses pembangunan akan lebih terarah dan terpadu, sehingga dapat menghasilkan hasil yang optimal dalam waktu yang lebih singkat.

Selain itu, pembentukan Tim Gubernur juga dapat memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, sehingga dapat menciptakan kebersamaan dan saling dukung dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, namun sayangnya menurut hemat kami bertuurorgan ( perangkat )tidak berdasar pada ketentuan peraturan per Undang Undangan yang berlaku.

Pada hakikatnya, birokrasi dalam suatu pemerintahan merupakan organisasi yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku dan dirancang untuk melaksanakan tugas-tugas administrasi dalam skala besar dengan mengorganisasikan suatu tugas secara berjenjang dan terstruktur.

Namun nyatanya, saat ini yang terjadi di masyarakat justru terdapat pro dan kontra terhadap eksistensi Staf Khusus ataupun Tim Gubernur yang kerap menjadi perbincangan di masyarakat.

Pendapat kontra memandang kurang setuju adanya Staf Khusus dan Tim Gubernur, karena selain dianggap tumpang tindih tugas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga disinyalir sebagai upaya memberikan ruang dan balas budi bagi orang yang yang dianggap berjasa oleh gubernur, khususnya mantan tim sukses saat Pilkada.

Sedangkan berdasarkan ketentuan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tim Gubernur ataupun Staff Khusus tidak termaktub dalam nomeklatur dalam undang undang dimaksud, dan menurut perkiraan kami Staff Khusus atau Tim Gubernur dibentuk untuk membantu tugas Kepala Daerah hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan atau Keputusan Gubernur (SK Gubernur) sebagai bentuk Diskresi atau kewenangannya selaku kepala daerah, sedangkan penggunaan hak diskresi yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku tidak boleh berlaku secara permanen hanya berlaku pada kondisi kahar atau sangat mendesak untuk memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Dalam Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 Bab VIII Perangkat Daearah Pasal 208 ayat 1 berbunyi :Kepala Daerah dan DPRD dalam meyelenggarakan urusan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah selanjutnya yang dimaksud Perangkat Daerah adalah pasal 209 ayat 1 diatur bahwa Perangkat Daerah provinsi terdiri atas; Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Inspektorat; Dinas dan Badan.

Sehingga menurut hemat kami Penyelenggara Pemerintahan Daerah berdasarkan Atribusi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah, adapun perangkat lain diluar daripada tersebut di atas, harus melekat dan menjadi bagian dari Organisasi Perangkat Daerah bukan berbentuk perangkat tersendiri.

Larangan Penyalahgunaan

Sementara itu dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.

Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

Dan dalam Pasal 18 juga disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dari Undang - Undang di atas dapat ditarik pertanyaan bahwa dimana sebenarnya letak tanggung jawab seorang kepala daerah terhadap pembentukan TGUPP. Dalam menjalankan amanatnya, seorang kepala daerah mempunyai Hak untuk melakukan penunjukan kepada seseorang untuk melakukan tindakan Tata Usaha Negara (TUN). Pertama ada yang disebut atribusi dimana kewenangan yang diberikan kepada penyelenggara negara untuk melakukan tindakan tata usaha negara (TUN).

Lalu kemudian yang kedua ada yang dinamakan pendelegasian atau wewenang seorang Kepala Daerah yang diberikan kepada bawahannya untuk melakukan tindakan TUN, ketiga ada yang disebut mandat dimana ada tugas yang diberikan kepada bawahannya untuk tindakan TUN dan tanggung jawab tetap melekat di pemberi mandat.

Lalu yang terakhir ada yang dinamakan diskresi dimana tindakan TUN dalam kondisi tertentu untuk penanganan kondisi kahar. Diskresi ini tidaklah boleh permanen dan syaratnya adalah untuk memperlancar pelayanan publik dan tetap mengacu kepada azas umum pemerintahan yang baik ( AUPB ).

Lalu kemudian muncul pertanyaan seberapa perlunya TGUPP dibentuk oleh Pemerintah Sulsel ? Seberapa efektif TGUPP kemudian tim gubernur untuk percepatan pembangunan (TGUPP) di Sulsel efektif dalam menjalankan tugasnya karena masih banyak terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang direncanakan.

Selain itu, terdapat kurangnya koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan program-program tersebut.

Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pihak-pihak terkait untuk melakukan Eksaminasiterkait Dasar Hukum dan Urgensi pembentukan TGUPP dan Tim Khususagar pembangunan di Sulsel dapat berjalan lebih efektif dan efisien sehingga dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan di daerah ini. Perlu dilakukan evaluasi keberadaan TGUPP dan Staf Khusus.

Pentingnya sinergi antara semua pihak terkait dalam membangun Sulsel harus menjadi fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kehidupan sosial yang semakin kondusif serta ketenagan dan kenyamanan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan tugas dan fungsinya masing masing serta seluruh aparatur sipil negara terlindungi dari tindakan kesewenang- wenangan dan jenjang karier yang lebih transparan dan akuntabel.

Demikian sekadar tulisan kami sampaikan semoga bermanfaat dan senantiasa menjadi ladang amal ibadah, Wallahu A’lam Bishawab.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Telusur

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved