Polemik Sekprov Sulsel
Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023
Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengaku pihaknya masih perlu bersabar selama 14 hari kedepan menunggu keputusan Presiden Jokowi kasasi.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku pihaknya masih perlu bersabar selama 14 hari kedepan.
"Terhitung tanggal 28 September, 14 hari kedepan itulah waktu untuk presiden apakah akan mengambil langkah kasasi atau tidak," kata Syaiful Syahrir saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Dalam masa tersebut, Abdul Hayat harus lebih bersabar menunggu putusan inkrah.
Baca juga: Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov?
Jika tidak ada pengajuan kasasi, maka putusan tersebut menjadi inkrah.
"Kalau 14 hari tidak mengambil langkah kasasi maka akan inkrah dan berkekuatan hukum tetap," jelas Syaiful.
"Kalau tidak ada (kasasi) maka harus eksekusi, dalam artian jabatan Abdul Hayat dikembalikan," sambungnya.
Dalam Amar putusan banding PTTUN Jakarta dengan Nomor: 175/B.PT.TUN.JKT tertanggal 27 September 2023 itu terdapat 3 poin.
Pertama, menerima permohonan banding dari pembanding.
Permohonan banding dimaksud atas putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel itu diajukan kuasa hukum Presiden RI pada 27 April 2023 lalu.
Di poin kedua memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang dimohonkan banding.
Poin ketiga, menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Saat ini, jabatan Sekprov Sulsel diamanahkan ke Penjabat yakni Muhammad Arsjad.
Sejak Abdul Hayat dicopot, belum ada sekprov definitif di Sulsel.
Sudah ada 3 Pj Sekprov yang menjabat hingga September 2023.
Mulai dari Aslam Patonangi, Andi Darmawan Bintang, dan terkini Muh Arsjad.
Harapan Abdul Hayat Gani
Abdul Hayat Gani menyampaikan ingin bekerja lagi melanjutkan tugasnya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atau Sekprov Sulsel.
Hal itu disampaikan Abdul Hayat Gani setelah menang banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Rabu (27/9/2023).
Abdul Gayat Gani sebelumnya adalah Sekprov Sulsel sejak era Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pada 2019 lalu.
Jabatan tersebut ia emban hingga penghujung 2022 pada era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Ia dicopot dari jabatannya pada Desember 2022 lalu.
"(Saya) berharap dapat mengabdi jalankan pemerintahan," kata Abdul Hayat Gani kepada wartawan Kamis (28/9/2023).
Abdul Hayat Gani lagi-lagi menang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
PTTUN Jakarta sudah mengeluarkan putusan banding pada Rabu (27/9/2023).
Putusan banding ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 12/G/2023.PTUN.JKT tertanggl 17 April 2023 yang isinya membatalkan keputusan presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat Gani dari jabatan Sekprov Sulsel.
Menerima kabar tersebut, Kuasa Hukum Abdul Hayat, Syaiful Syahrir mengaku kliennya begitu bahagia.
Syaiful menyebut Abdul Hayat Gani sangat senang saat dikabari hasil putusan.
"Dia (Abdul Hayat) sangat gembira, dia sangat bersyukur saat dikabari ini," kata Syaiful saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Kamis (28/9/2023).
Kronologi Abdul Hayat Gani Dicopot
Abdul Hayat Gani menjabat Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan ( Sekprov Sulsel ) sejak tahun 2019. Dia dicopot Desember 2022.
Sebagai sekprov, dia mendampingi dua gubernur berbeda.
Mendampingi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2019 hingga 2021.
Kemudian mendampingi Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Februari 2021 hingga Desember 2022.
Proses pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai sekprov bergulir selama empat bulan.
Diawali dengan pembentukan tim independen yang di SK-kan langsung oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Keputusan Gubernur Sulsel itu bernomor 1056/V/Tahun 2022 tentang pembentukan tim evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembentukan tim independen itu juga berdasarkan persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat bernomor B-2681/JP.00.01/07/2022 tentang rekomendasi rencana evaluasi kinerja Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
25 Juli 2022, tim melakukan serangkaian persiapan penyusunan instrumen penilaian melalui rapat yang dilaksanakan di Hotel Borobudur Jakarta.
Pada rapat tersebut disepakati sesuai pelaksanaan evaluasi akan dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan didasarkan pada dukungan data.
Tahapan evaluasi yakni persiapan, penyusunan indikator penilaian, menjadwalkan pelaksanaan evaluasi, melakukan pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan.
Pada 28-29 Juli 2022, pelaksanaan evaluasi di Makassar dengan metode presentasi capaian hasil dan wawancara terhadap gubernur, sekprov, kepala perangkat daerah serta pengumpulan data sekunder.
Tim independen itu mulai bekerja pada Agustus 2022.
Baca juga: Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Sekprov
Baca juga: Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022
Tim independen itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.
Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.
Kemudian Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.
"Tim itu dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Mereka bekerja sejak Agustus 2022," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi beberapa waktu lalu.
"Mereka bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melakukan penilaian," tambahnya.
Ada beberapa bagian yang menjadi penilaian yakni aspek substantif, aspek hukum, serta aspek sikap dan perilaku atau etika.
Hasil evaluasi tim independen itu menyimpulkan dan merekomendasikan empat hal kepada Gubernur. Hasil rekomendasi itu ditulis tertanggal 24 Agustus 2022.
Pada 12 September 2022, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan surat permohonan pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.
Surat permohonan itu bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Surat permohonan itu ditandatangani langsung Andi Sudirman Sulaiman dengan stempel Gubernur Sulsel.
Pada bagian bawah tertulis tembusan: Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua KASN di Jakarta.
Pada 2 November 2022, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga mengusulkan surat pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.
Surat itu bernomor X.123/46/SJ tertanggal 2 November 2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Muhammad Tito Karnavian menandatangani langsung surat tersebut disertai stempel Mendagri yang ditembuskan ke Sekretaris Kabinet.
30 November 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 142/TPA TAHUN 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada 14 Desember 2022, melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani, menggelar jumpa pers untuk menggugat Presiden Jokowi, Andi Sudirman, dan tim independen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.(*)
Muhammad Arsjad Siap-siap Lengser, Pj Gubernur Bahtiar Janji Kembalikan Jabatan Abdul Hayat Gani |
![]() |
---|
Abdul Hayat Gani Mau Lagi Jadi Sekda Sulsel |
![]() |
---|
Respon Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Soal Abdul Hayat Gani Menang PTTUN, Bakal Kembali Jabat Sekprov? |
![]() |
---|
Menang di PTTUN Jakarta, Abdul Hayat Gani Ungkap Ingin Segera Bekerja Jadi Sekprov Sulsel Lagi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Abdul Hayat Gani Wajib Kembali Jadi Sekprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.