Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Sekprov Sulsel

Jika Presiden Jokowi Tak Ajukan Kasasi Abdul Hayat Gani Kembali Jabat Sekprov Sulsel 11 Oktober 2023

Kuasa Hukum Abdul Hayat Gani, Syaiful Syahrir mengaku pihaknya masih perlu bersabar selama 14 hari kedepan menunggu keputusan Presiden Jokowi kasasi.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM
Abdul Hayat Gani berpotensi kembali jabat Sekprov Sulsel setelah menang gugatan di pengadilan. 

Baca juga: Abdul Hayat Gani Sulit Kembali Sekprov

Baca juga: Profil Abdul Hayat Gani Menang Gugatan di PTUN Jakarta, Sekprov Sulsel yang Dicopot 2022

Tim independen itu diketuai oleh Prof Murtir Jeddawi dari Unhas.

Empat orang anggota yakni Prof Erwan Agus Purwanto dari Kemenpan RB, Eko Prasetyo Purnomo Putra dari Kemendagri.

Kemudian Prof Wahyu Haryadi Piarah dari Unhas dan Prof Amir Imbaruddin dari STIA LAN.

"Tim itu dibentuk berdasarkan SK Gubernur. Mereka bekerja sejak Agustus 2022," kata Plt Kepala BKD Sulsel Imran Jausi beberapa waktu lalu.

"Mereka bekerja secara profesional, objektif, dan independen dalam melakukan penilaian," tambahnya.

Ada beberapa bagian yang menjadi penilaian yakni aspek substantif, aspek hukum, serta aspek sikap dan perilaku atau etika.

Hasil evaluasi tim independen itu menyimpulkan dan merekomendasikan empat hal kepada Gubernur. Hasil rekomendasi itu ditulis tertanggal 24 Agustus 2022.

Pada 12 September 2022, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan surat permohonan pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.

Surat permohonan itu bernomor 800/7910/BKD tertanggal 12 September 2022 yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat permohonan itu ditandatangani langsung Andi Sudirman Sulaiman dengan stempel Gubernur Sulsel.

Pada bagian bawah tertulis tembusan: Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, dan Ketua KASN di Jakarta.

Pada 2 November 2022, Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga mengusulkan surat pemberhentian Sekprov Abdul Hayat Gani.

Surat itu bernomor X.123/46/SJ tertanggal 2 November 2022 yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Muhammad Tito Karnavian menandatangani langsung surat tersebut disertai stempel Mendagri yang ditembuskan ke Sekretaris Kabinet.

30 November 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia bernomor 142/TPA TAHUN 2022 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Pada 14 Desember 2022, melalui kuasa hukumnya, Yusuf Gunco, Abdul Hayat Gani, menggelar jumpa pers untuk menggugat Presiden Jokowi, Andi Sudirman, dan tim independen ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved