Opini
Diskursus dan Penegakan Hukum Politik Uang Dalam Sistem Pemilu
Kekuasaan dan uang seakan-akan memiliki fungsi sosial yang sama yakni suatu fungsi yang menjadi acuan cara-cara bertingkah laku memenuhi kebutuhan.
Oleh : Fauzi Hadi Lukita, S.IP, M.H
Dosen Institut Teknologi Amanna Gappa
Tindak pidana politik uang diatur dalam Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang dibagi dalam 3 kategori yakni pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.
Fenomena pemilukada dihampir seluruh pelosok di Indonesia.
Kekuasaan politik menjadi linear dengan peranan uang.
Kekuasaan dan uang seakan-akan memiliki fungsi sosial yang sama yakni suatu fungsi yang menjadi acuan cara-cara bertingkah laku memenuhi kebutuhan individu, keluarga, keluarga, kelompok, masyarakat dan organisasi.
Kiranya inilah yang menjadi dasar dari realitas politik uang dalam praksis politik pemilu yang mengganggap konsepsi kekuasaan politik dalam proses politik sejalan dengan peranan uang dalam proses ekonomi.
Studi terbaru mengenai politik uang mengungkap Indonesia masuk jajaran negara dengan intensitas politik uang cukup tinggi dalam penyelenggaraan pemilu (33 persen).
Dengan rerata dunia yang 14,22 persen, Indonesia tak lebih baik dari Kenya (32persen), Liberia (28persen), Swaziland (27persen), Mali (26persen), dan Nigeria (24persen).
Studi ini membuktikan politik uang sudah menjadi laziman meski politik hukum pemidanaan terhadap politik uang kian berkembang.
Dalam demo cracy of sale. Pemilu, klientelisme, dan negara di Indonesia, menggambarkan dalam konteks electoral di tingkat lokal praktik klientelisme juga semakin menguat.
Ada bukti sahih sistem pemilu dan kepartaian hanya menghasilkan sistem politik yang mengandalkan materi untuk memperoleh kekuasaan.
Sekalipun Burhanuddin Muhtadi dalam studinya menyebutkan politik uang di konteks pemimpin eksekutif, termasuk pilkada, jauh lebih rendah ketimbang pemilu legislatif.
Dari aspek hukum, politik uang maupun candidacy buying mengalami perkembangan cukup pesat.
Pengaturan yang bertujuan memberikan penghukuman terhadap pemberi/penerima politik uang dan mahar politik seperti
mengalami kebutuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Fauzi-Hadi-Lukita-SIP-MH-Dosen-Institut-Teknologi-Amanna-Gappa.jpg)