Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

Geledah Hampir 3 Jam, Kejari Gowa Sita Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf

Satu per satu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Suasana Kejari Gowa menggeledah sejumlah ruangan dan menyita ratusan berkas di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/9/2023) 

Sehingga lanjut dia, pembayaran itu melalui kesepakatan bersama.

"Nah, kemarin kan ada kejaksaan dan aparat hukum melakukan pemeriksaan di RS, sehingga terjadi ketakutan pihak manajemen RS untuk melakukan pembayaran.

Sehingga saya memanggil Kabag Hukum, Inspektorat, Dirut RSUD dan Badan Pengelolaan Daerah untuk mengkaji dimana letak permasalahannya, ternyata di peraturan bupati ditemukan letak persoalannya," jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya akan segera merubah.

"Oleh karena itu, Kabag Hukum saya perintahkan untuk melakukan kajian yang akan dilakukan review oleh inspektorat untuk perubahan peraturan bupati sehingga nanti peraturan bupati merinci semua jasa yang ada di RS sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman," pungkasnya.

Bupati Gowa Minta Jangan Ada Profokator

Bupati Gowa dua periode ini juga menegaskan agar jangan ada yang profokator apalagi di kalangan pegawai RSUD Syekh Yusuf.

Ia mengaku jika mendapati provokator pihaknya akan melakukan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.

"Saya ingatkan awas ya, saya sudah mendengar ada pihak pihak propokator yang main di dalam. Utamanya para pegawai yang ada di RS.

Saya ingatkan sudah diberikan penjelasan bahwa sekarang sudah diproses perubahan peraturan bupati.

Kalau saya masih dapatkan ada yang sengaja melakukan provokasi dan itu pegawai pasti saya akan kasih sanksi tegas," tegas Adnan. (*)

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved