Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

Geledah Hampir 3 Jam, Kejari Gowa Sita Ratusan Dokumen Dugaan Korupsi JKN RSUD Syekh Yusuf

Satu per satu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Suasana Kejari Gowa menggeledah sejumlah ruangan dan menyita ratusan berkas di RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/9/2023) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyita sejumlah berkas saat geledah dari RSUD Syekh Yusuf, Selasa (19/8/2023)

RSUD Syekh Yusuf berada di Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pantauan TribunGowa.com, sejumlah berkas diangkut menggunakan troli.

Satu per satu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

Ada berkas yang dimasukkan ke kardus ada juga yang terlihat berkas disita dibungkus karung.

Penggeledahan itu diperkirakan memakan waktu hampir 3 jam atau mulai pukul 10 30 sampai 13 25 Wita

Sekira belasan Tim dari Kejari Gowa yang dipimpin langsung Kajari Gowa Yeni Andriani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Yeni Andriani menyebut seluruh dokumen yang terkait dengan JKN disita.

"Seluruh dokumen yang terkait JKN telah digeledah dan disita dan akan dijadikan barang bukti dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. Perkembangan perkara ini akan kami sampaikan lagi,"  

Yeni menyebut, ada sekitar ratusan berkas dokumen yang sita dari penggeledahan tersebut .

Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.

Nakes Belum Terima Intensif

Tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluhkan belum menerima intensif.

Menurut salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa, nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa mengeluh lantaran belum menerima insentif dari pihak rumah sakit.

"Semua perawat di ruang perawatan sampai kamar operasi dan semua jasa JKN orang rumah sakit belum dibayarkan selama lima bulan," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved