Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

RSUD Syekh Yusuf Gowa Diduga Korupsi JKN Nakes Periode 2018-2023, Direktur RS dan Bupati Disebut

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023)  

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa menemukan indikasi korupsi di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa.

Hal itu membuat Kejari menggeledah RSUD yang berada Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023)  

Penggeledahan ini buntut indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan anggaran JKN tahun 2018- Juli 2023.

Kajari Gowa, Yeni Andriani menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Dia menerangkan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Tapi kata dia, baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

"RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD, namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional," ujar Yeni.

Dijelaskan, setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf  juga menerbitkan Surat Keputusan baru.

SK itu ditandatangani Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan.

Kata Yeni, dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun non ASN," katanya.

Yeni menerangkan peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tidak sesuai dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf.

Masalah SK itu terdapat pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya.

Pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan.

Sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved