Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

RSUD Syekh Yusuf Digeledah

Reaksi Rahmawati Djalil Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Soal Dugaan Korupsi JKN: Saya Mengikut Saja

Satu persatu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Sayyid
Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil  seusai penggeledahan yang dilakukan Kejari Gowa di RSUD Syekh Yusuf Jl  dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023) 

TRIBUN-GOWA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, menggeledah Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa Jl dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/8/2023) 

Pantauan di lokasi, sejumlah berkas diangkut menggunakan troli.

Satu persatu berkas tersebut kemudian dimasukkan ke mobil barang bukti milik Kejari Gowa.

Penggeledahan itu diperkirakan memakan waktu hampir 3 jam atau mulai pukul 10 30 sampai 13 25 Wita

Penyidik Kejari Gowa menyita ratusan dokumen, laptop, komputer. 

Termasuk buku rekening yang mengatasnamakan pribadi padahal dana itu dari RS turut disita.

Terlihat juga, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil turut mendampingi penyidik Kejari Gowa disetiap ruangan yang digeledah.

Usai penggeledahan, Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, drg Rahmawati Djalil membenarkan adanya dukumen yang disita penyidik Kejari Gowa.

"Semua dokumen yang dibutuhkan telah disita," ujarnya. 

Ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.

"Saya mengikut saja," singkatnya.

Penggeledahan ini buntut indikasi tindak pidana korupsi terhadap manajemen pengadaan anggaran JKN tahun 2018- Juli 2023.

Kajari Gowa, Yeni Andriani menerangkan kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.

RSUD dicurigai menyelewengkan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik perawat sejak tahun 2018-2023.

Dia menerangkan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved