Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Alkohol dan Produk Impor Senilai Rp7 M di Makassar

Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mendag Zulkifli Hasan kala Memusnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Impor Tidak memenuhi syarat di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar (BTPN), Gedung Graha Sucofindo, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9/2023) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan minuman beralkohol dan produk impor tidak memenuhi syarat di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar (BTPN), Gedung Graha Sucofindo, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9/2023) sore.

Mendag Zulkifli Hasan hadir langsung memimpin pemusnahan barang. 

Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. 

Keenam jenis produk yang dimaksud adalah minuman beralkohol golongan A/B/C, timbangan duduk, timbangan elektronik, pompa air, meter air, dan saus teriyaki.

"Terkait praktik impor ilegal ini, sesuai perintah Presiden RI, impor ilegal harus kita berantas karena merugikan negara. Impor ilegal tidak membayar pajak dan merugikan industri dalam negeri. Oleh karena itu, menjadi perhatian pemerintah untuk terus mengadakan pengawasan,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

BPTN Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 35 perusahaan minuman beralkohol. 

"Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan 19 pelaku usaha minuman beralkohol melakukan pelanggaran," jelas Zulhas sapaannya.

Pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dapat ditunjukkannya Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) SKPL A dan SKPL B/C.

Kemudian tidak dapat menunjukkan Tanda Daftar Gudang (TDG).

Serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak memuat daftar bidang usaha dengan KBLI 56301 (Bar). 

"Pengawasan minuman beralkohol memusnahkan lebih dari 50 ribu botol minuman beralkohol senilai Rp6,5 miliar," sambungnya.

Sementara itu, pengawasan dan pemeriksaan tata niaga impor lima importir untuk lima jenis produk lainnya melakukan jenis pelanggaran. 

Diantaranya, tidak ada izin tipe, tidak adanya Laporan Surveyor (LS), maupun tidak adanya Nomor Pendaftaran Barang (NPB). 

Jenis produk yang dimusnahkan tersebut ada 565 unit senilai Rp500 juta.

"Totalnya kira-kira Rp 7 Miliar," jelas Zulhas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved