Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minuman Alkohol dan Produk Impor Senilai Rp7 M di Makassar

Zulkifli Hasan menyebut pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelanggaran perizinan yang telah ditemukan pada enam jenis produk. 

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Mendag Zulkifli Hasan kala Memusnahkan Minuman Beralkohol dan Barang Impor Tidak memenuhi syarat di Kantor Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar (BTPN), Gedung Graha Sucofindo, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (18/9/2023) 

Pelanggaran pengawasan post border yang ditemukan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dan pengawasan dalam kurun waktu Januari—Agustus 2023 di wilayah kerja BPTN Makassar

Sementara itu, minuman beralkohol merupakan hasil pengawasan bersama dalam kurun waktu Agustus 2023 yang dilakukan BPTN Makassar dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perdagangan Kota Makassar, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menambahkan, pemusnahan  ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang tidak tertib. 

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan,” kata Moga.

“Pemerintah telah memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan bidang perdagangan. Maka, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku," lanjutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved