Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelajar Terlibat Prostitusi

Kronologi Pengungkapan Protitusi Online di Makassar, Libatkan Pelajar hingga Keuntungan Muncikari

Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Prostitusi online di Makassar. Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kronologi pengungkapan kasus prostiusi online yang libatkan anak dibawah umur di Makassar.

Praktik prostitusi kembali menjadi sumber kekhawatiran bagi warga Makassar.

Praktik prostitusi online ini melibatkan pelajar yang masih di bawah umur, bahkan usia mucikarinya sendiri juga masih belasan tahun.

Pihak Polsek Rappocini, telah berhasil membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan para pelajar.

Dalam operasi ini, sejumlah pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil diamankan.

Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa empat orang pelaku telah berhasil diamankan dalam operasi ini.

Keempat pelaku tersebut masih berusia belasan tahun, bahkan ada yang berada di bawah umur. Identitas mereka adalah NS (16 tahun), AD (16 tahun), AL (17 tahun), dan AW (18 tahun).

Yusuf juga mengatakan, pengungkapan prostitusi online ini setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

 "Kasus ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat terkait prostitusi online," ungkapnya seperti yang diwartakan Tribun-Timur.com, Selasa (12/9/2023).

Ia mengatakan, dari empat orang tersebut, tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar.

"Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan," kata AKP Muhammad Yusuf.


 Pihak kepolisian pun mengamankan pelaku dan korban prostitusi tersebut.

"Korban prostitusi dan pelaku mucikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Muhammad Yusuf.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Ia menjelaskan, para pelaku diringkus di salah satu wisma melati yang terletak di Jl Pelita, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Senin (11/9/2023) malam.

Mengutip Kompas.com, AKP Yusuf mengatakan, ia mendapatkan laporan dari pihak wisma yang mencurigai ada gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah remaja.

"Kita mendapatkan informasi dari pihak penginapan bahwa ada beberapa remaja yang berkumpul dalam satu kamar," ucap Yusuf.

Pihak kepolisian pun langsung menuju lokasi dan mendapati ada empat orang sedang berpesta miras.

Dalam kamar tersebut, terdapat tiga pria dan satu orang wanita.

"Hasil pemeriksaan tiga pria ini muncikari, mereka berperan untuk mencarikan pria hidung belang ke korban perempuan inisial NS usia 16," kata Yusuf.

Ia menambahkan, praktik prostitusi online ini dijalankan melalui aplikasi MiChat.

"Ini untuk dieksploitasi seksual dan hasil dari menjajakan para korban prostitusi tersebut digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," bebernya.

Mereka menawarkan wanita NS dengan harga Rp150-300 ribu sekali kencan.

"Muncikari dapat hasil Rp 50.000 kalau berhasil menawarkan korban ke pria hidung belang. Kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp 80.000," kata dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved