Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ayah Setubuhi Anak

Inilah Ancaman Hukuman Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung di Luwu

Seorang ayah berinisial SD asal Desa Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ari Maryadi
Muh Sauki Maulana
Tampang pelaku rudapaksa berinsial SD warga Desa Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu. SD diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu setelah merudapaksa anaknya sendiri. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang ayah berinisial SD asal Desa Noling, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu kini mendekam di tahanan Mapolres Luwu.

SD tega merudapaksa anak kandungnya sendiri sejak duduk di bangku sekolah dasar.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, SD sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 5 tahun.

"Dari keterangan, dari kelas 5 SD. Sekarang umur korban 16 tahun. Kalau kita hitung-hitung, kira-kira 5 tahun," jelas Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh saat dikonfirmasi Tribunluwu.com, Kamis (14/9/2023).

Saleh menambahkan, SD akan dijerat dengan pasal perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.

"Pasal perbuatan cabul kapada anak di bawah umur. Ancaman hukuman bisa 5 tahun penjara," ujarnya.

Kata Saleh, saat ini, SD sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Luwu selama 3 hari.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti atas kasus rudapaksa tersebut.

"Sementara barang bukti yang sudah diamankan itu ada baju milik korban dan menunggu visum dari rumah sakit," pungkasnya.

Dirinya menambahkan, kasus perbuatan cabul di Luwu cukup meresahkan.

Bahkan per tahun 2022, kepada wartawan Saleh, membeberkan setidaknya ada 110 kasus.

“Total kasus 110, diantaranya yaitu, pencabulan sebanyak 15 kasus, persetubuhan anak 37 kasus, kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 23 kasus, tindak pidana pemerkosaan ada 3 kasus, percobaan pemerkosaaan 3 kasus, pelecehan seksual ada 1 kasus, pemerkosaan disertai dengan pencabulan ada 1 kasus, penganiayaan sebanyak 18 kasus dan penganiayaan terhadap anak sebanyak 8 kasus,” tutupnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved