Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicabuli Ayah Tiri

Anak Perempuan 15 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara

korban mengalami pencabulan sejak dia masih di SD hingga SMP, dan yang paling baru diduga terjadi saat bulan puasa Ramadan tahun 2023.

Editor: Saldy Irawan
zoom-inlihat foto Anak Perempuan 15 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Terancam 15 Tahun Penjara
DOK PRIBADI
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Jakarta Timur

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib pedih menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, yang harus mengalami trauma akibat dicabuli ayah tiri nya yang berinisial G (40 tahun).

Penasihat hukum keluarga korban, Muhammad Ari, mengungkapkan bahwa korban telah menjadi korban tindak kekerasan seksual ini selama tiga tahun, mulai dari saat dia masih duduk di sekolah dasar hingga mencapai sekolah menengah pertama.

Ulah biadab ayah tirinya ini baru terungkap lima bulan yang lalu setelah korban memutuskan untuk menghubungi ayah kandungnya dan mengatakan bahwa dia tidak ingin tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya lagi.

Menurut Ari, korban mengalami pencabulan sejak dia masih di SD hingga SMP, dan yang paling baru diduga terjadi saat bulan puasa Ramadan tahun 2023.

Meskipun belum diketahui dengan pasti berapa kali korban mengalami pencabulan, pengakuan korban kepada ibu sambungnya menunjukkan bahwa tindakan ini berlangsung di rumah tempat korban tinggal.

Akibat dari tindakan yang dialami, korban mengalami trauma berat. Dalam kesehariannya, dia sering merasa murung dan belum bisa bermain dengan teman-teman sebaya seperti anak-anak lainnya.

Hal yang membuat situasi semakin tragis adalah bahwa korban adalah calon hafidzah Al-Qur'an, yang seharusnya mendapat perlindungan dan dukungan dari ayah tirinya.

Ari menjelaskan bahwa korban telah menjalani visum untuk membuktikan tindak kekerasan seksual yang dialaminya, dan juga visum kejiwaan untuk membuktikan tingkat trauma yang dia derita akibat ulah G.

Keluarga korban berharap agar G segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Mereka berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat sehingga korban dapat melupakan peristiwa mengerikan ini. Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menegaskan bahwa penanganan kasus ini sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan dan pihaknya memberikan bantuan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved