Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dicabuli Ayah Tiri

Kronologi Gadis 15 Tahun Dicabuli Ayah Tirinya di Jakarta Timur

Aksi biadab G terungkap lima bulan yang lalu ketika korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menghubungi ayah kandungnya

Editor: Saldy Irawan
Ist
ilustrasi korban kekerasan seksual 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sebuah kisah tragis mengguncang Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, di mana seorang gadis berusia 15 tahun menjadi korban pelecehan seksual yang mengerikan. Yang membuat situasi semakin mencengangkan, pelaku keji ini adalah ayah tirinya sendiri.

Muhammad Ari, penasihat hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa perbuatan biadab ini telah terjadi selama tiga tahun lamanya, dimulai ketika korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kronologi lengkapnya

Aksi biadab G terungkap lima bulan yang lalu ketika korban akhirnya mengumpulkan keberanian untuk menghubungi ayah kandungnya, menyatakan bahwa dia tidak ingin lagi tinggal bersama pelaku dan ibu kandungnya.

Perbuatan mengerikan ini terjadi mulai dari masa SD hingga SMP, dengan yang terakhir diduga terjadi selama bulan puasa Ramadan tahun 2023.

Meskipun belum diketahui secara pasti berapa kali G melakukan perbuatan ini, korban telah memberikan pengakuan bahwa pelecehan tersebut terjadi di rumah tempat dia tinggal bersama ayah tirinya.

Akibat peristiwa tragis ini, korban mengalami trauma berat. Kesehariannya dipenuhi dengan rasa murung, dan dia belum dapat bermain dengan teman-teman sebaya seperti anak-anak lain.

Yang lebih menyedihkan lagi, korban adalah seorang calon hafidzah Al-Qur'an, yang ayah kandungnya seharusnya telah mempercayakan kepada ibunya dan ayah tirinya untuk perawatan, tetapi malah menjadi korban perbuatan kejam.

Ari menuturkan bahwa korban telah menjalani visum untuk membuktikan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya dan visum kejiwaan untuk membuktikan dampak traumatis yang dia alami akibat ulah G.

Pihak keluarga berharap agar G segera ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Kami berharap agar pelaku segera ditahan, sehingga korban dapat mulai melupakan.

Dengan pelaku ditahan dan diadili, korban akan memiliki kesempatan untuk melanjutkan hidup dan tumbuh menjadi pribadi yang kuat," tutur Ari.

Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah mengumumkan bahwa penanganan kasus ini telah naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini, menegaskan komitmen untuk memberikan bantuan pendampingan selama proses hukum berjalan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi pelaku, G, untuk menghindari hukuman yang pantas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved