Headline Tribun Timur
Akademisi Unhas: Siapapun Jadi Pj Gubernur Harus Siap Berhadapan dengan Forum Dosen
Fakta membuktikan, beberapa Pj Gubernur di Sulsel dan Sulbar mengawali masa pemerintahannya dengan suasana gaduh.
Prof Dhahyar mengatakan, kemendagri ada pekerjaan rumah yang tidak dilaksanakan.
Di mana, tiga lembaga pernah menggugat UU pilkada, digugat MK, Ombudsman dan KIP, disuruh rubah itu UU.
"(Ada beberapa pasal yang disuruh perbaiki) Sampai sekarang tidak diubah, dan selalu dipedomani,"
"Kalau ada yang 'nakal', pejabat yang di drop in dari atas itu bisa batal dengan sendirinya karena melanggar konstitusi,"
Walaupun berpedoman dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, tidak boleh sebenarnya memberikan peluang drop ini.
Baca juga: Jokowi Dikabarkan Setujui Prof Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel
Di akhir diskusi, Dr Adi Culla membuat tiga catatan. Pertama, pencalonan figur seharusnya melibatkan partisipasi dan aspirasi lokal.
Sayangnya DPRD gagal mengusulkan nama sehingga calon ditentukan oleh pusat. Kedua, calon yang mencuat sebagian besar adalah putra Sulsel, sehingga diharapkan putra Sulsel menjadi Pj gubernur.
Ketiga, kriteria figur yang diharapkan adalah, paham dengan kondisi Sulsel baik fisik maupun karakter dan budaya masyarakatnya. Kemudian dapat diterima dan tidak menimbulkan penolakan serta kegaduhan.
Selanjutnya, mampu mengemban tugas keberlanjutan pembangunan, tidak membawa agenda sendiri. Lalu, tidak memiliki coblict of interest, menjadi bagian kepentingan politik kelompok atau partai tertentu (obyektif dan netral dalam pileg, pilpres, serta pilkada).(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.