Headline Tribun Timur
Jokowi Dikabarkan Setujui Prof Aswanto Jadi Pj Gubernur Sulsel
Jokowi dikabarkan menyetujui usulan mendagri mengangkat Prof Aswanto sebagai Pj Gubernur Sulsel.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden RI, Jokowi dikabarkan menyetujui usulan mendagri mengangkat Prof Aswanto sebagai Pj Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang masa jabatannya sebagai Gubernur Sulsel berakhir 5 September 2023.
Ada dua orang yang membocorkan infomasi ini kepada Tribun Timur.
Pertama, kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang saat ini berstatus anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan.
Orang kedua, yaitu kolega Prof Aswanto sesama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kedua orang ini meminta namanya tidak ditulis.
"Besok Presiden Jokowi teken SK penetapan Prof Aswanto sebagai Pj Gubenur Sulsel," kata senator tersebut melalui telepon.
“Seharusnya kemarin (SK-nya) diteken, tapi karena masih ada 3 provinsi belum final (nama PJ) sehingga ditunda besok (penandatanganan SK),” ujar guru besar tersebut melalui telepon, Selasa (29/8/23).
“Saat ini Pak Aswanto perjalanan ke Jakarta. Beliau dari Samarinda langsung ke Jakarta setelah menerima telepon,” tambahnya.
Dia menjelaskan, detik-detik akhir pemilihan nama Pj Gubernur Sulsel, ada dua nama yang menguat.
Yakni Prof Aswanto dan Bahtiar. Namun akhirnya Mendagri atas persetujuan Presiden RI memilih mantan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi itu sebagai pengganti Andi Sudirman.
Baca juga: Prof Aswanto Resmi Pj Gubernur Sulsel ? Dekan FH Unhas : Tunggu Diumumkan Presiden Jokowi
Hal sama juga dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof Hamzah. "Betul. Besok penyerahan SK-nya," ujar Prof Hamzah, kepada wartawan.
Pria asal Kabupaten Luwu itu akan memimpin Sulsel hingga selesainya proses pemilihan gubernur pada November 2024.
Usulan Fraksi
Merujuk Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa Pj gubenur diisi oleh pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.