Senjata Api Ilegal
Pegawai BUMN Kendalikan Peredaran Senjata Api Ilegal di Sulsel, Anak Buah Erick Thohir Ditangkap
Keempatnya, MM alias Mahyudin (35), RO alias Rosman (44), FD alias Ilham (33), dan RI alias Risal (45) yang berprofesi sebagai pegawai BUMN.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat warga Sulawesi Selatan yang ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal, mengaku membeli benda berbahaya itu dari seseorang bernama Hamka Yusuf.
Keempatnya, MM alias Mahyudin (35), RO alias Rosman (44), FD alias Ilham (33), dan RI alias Risal (45).
Dari keempat tersangka, Risal disebut berprofesi sebagai pegawai BUMN.
Pegawai BUMN anak buah Erick Thohir tersebut adalah pengendali peredaran senjata ilegal di Sulsel.
Hamka Yusuf adalah tersangka kepemilikan senjata api yang sebelumnya ditangkap Tim Polda Metro Jaya.
Harga senpi yang dijual Hamka Yusuf itu kepada empat warga Sulsel yang tertangkap itu bervariasi.
Mulai kisaran belasan juta rupiah hingga puluhan juta rupiah.
Seperti yang diungkapkan Mahyudin kepada polisi.
Warga asal Kabupaten Gowa itu, mengaku memberikan uang Rp 15 juta ke Hamka Yusuf untuk memiliki senjata api jenis Baikal.
"Mahyudin menerangkan bahwa benar satu pucuk senjata api jenis baikal lokal warna hitam yang ditemukan dalam brankas rumahnya adalah miliknya," kata Kasat Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada tribun, Selasa (29/8/2023) sore.
Lebih lanjut dijelaskan Dharma, Mahyudin memiliki senjata itu dengan metode titip gadai Rp 15 juta.
"Awalnya pada bulan Februari 2023 ia dihubungi oleh Hamka Yusuf dengan maksud ingin meminjam uang dengan menjaminkan senjata api jenis baikal lokal, selanjutnya mereka bertemu dan bertransaksi di warkopnya," bebernya.
Senada dengan Mahyudin, Rosman warga Jl Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Makassar, juga mengaku membeli barang ilegal jenis pistol SIG Sauer itu dari Hamka Yusuf.
"Rosman menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari Hamka Yusuf yang dibeli seharga Rp 6 juta," ujarnya.
Begitu juga dengan RIB alias Risal, yang mengaku membeli senjata jenis Baikal lokal seharga Rp 6 juta dari Hamka Yusuf.
Sementara FD alias Ilham mengaku membeli senjata jenis FN dari Hamka Yusuf seharga Rp 25 juta.
"Awalnya pada bulan Januari 2023 ia bertemu dengan Hamka Yusuf di sebuah warkop di Jl Ance Dg Oyo Makassar, dimana pada saat itu Hamka Yusuf menawarkan senjata api, selanjutnya Ilham menyepakati seharga Rp 25 juta dan mereka bertransaksi," tuturnya.
Identitas 4 Pemilik Senpi Ilegal
Ke empatnya warga Sulsel itu, berasal dari Gowa, Toraja dan Makassar.
1. MM alias Mahyudin (35) wiraswasta beralamat di Jl Masjid Raya Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Mahyudin ditangkap Tim Resmob di rumahnya dan ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api warna hitam merk baikal, satu magazane, satu holster warna hitam terbuat dari kulit.
Selain itu juga ditemukan 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, lima butir amunisi kaliber 9 mm, empat tajam, satu karet dan satu smartphone merk iphone 14 Pro Max warna ungu.
2. RO alias Rosman
Rosman (44) karyawan swasta yang beralamat di Jl Hartaco Indah, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Rosman ditangkap di sebuah indekos Jl Mekar, Keurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
Barang bukti yang disita polisi, satu pucuk senjata api jenis SIG SAUER P226 warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam, lima butir amunisi tajam dan satu butir amunisi karet.
3. RIB alias Risal
Risal (45) adalah pegawai BUMN yang beralamat Jl Pongtiku Poros Rantepao Makale, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara.
Ia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu pucuk senjata api jenis baikal lokal warna hitam, satu magazane, satu kotak senjata warna hitam.
4. FD alias Ilham
Ilham (33) wiraswasta beralamat di Jl Rajawali 1, Kelurahan Mariso, Kecamatan Mariso, Makassar.
Ilham ditangkap di rumahnya dengan barang bukti, satu pucuk senjata api jenis FN warna hitam, satu magazane dan satu kotak senjata hitam.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak empat warga Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Keempatnya ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel di empat kabupaten/kota berbeda.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, mengungkapkan hal itu saat merilis hasil Operasi Pekat Lipu di kantornya, Selasa (29/8/2023) siang.
Dari hasil operasi itu, empat dari sejumlah tersangka ditangkap terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Setyo menjelaskan, penangkapan tersangka kepemilikan senpi ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Perkara yang diatensi yaitu terdapat empat tersangka hasil pengambangan dari saudara HY oleh Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu," kata Setyo.
"Yang diantaranya yaitu masalah senjata api ilegal," sambungnya.
Keempatnya pelaku kini diamankan di Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/tribun-timur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.