Senjata Api Ilegal
Sosok Pegawai BUMN Ditangkap Polrestabes Makassar Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Para pelaku ini diketahui membeli senjata api ilegal dari Hamka Yusuf yang telah lebih dulu diringkus oleh Polda Metro Jaya.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat warga Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap atas kepemilikan senjata api ilegal.
Salah satu pelaku adalah pegawai BUMN. Mereka kini telah ditahan di Mapolda Sulsel.
Keempatnya adalah Mahyudin (35), Rosman (44), Ilham (33), dan Risal (45).
Para pelaku ini diketahui membeli senjata api ilegal dari Hamka Yusuf yang telah lebih dulu diringkus oleh Polda Metro Jaya.
"Terkait kepemilikan senjata api ilegal ini adalah hasil pengembangan dari kasus yang diungkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu," ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso merilis pengungkapan itu saat ekspose hasil Operasi Pekat Lipu di kantornya, Selasa (29/8/2023).
Kempat pelaku ditangkap oleh Satuan Resmob Polda Sulsel di lokasi berbeda.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara menuturkan, timnya lebih dulu menangkap Mahyudin di Jl Masjid Raya, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Kamis (24/8/2023) pukul 01.30 Wita.
Saat diperiksa, Mahyudin terbukti menyimpan senjata api merek baikal yang disimpan di brankas kamarnya.
Senjata api tersebut didapatkan dari Hamka dengan harga Rp15 juta di bulan Februari 2023 lalu.
Polisi pun menyita barang bukti satu buah senjata api merek baikal, satu buah magazine, 11 butir amunisi tajam kaliber 7,66 mm, lima butir amunisi kaliber 9 mm, dan satu buah Iphone 14 Pro Max.
"Setelah diperiksa, Mahyudin menerangkan bahwa senjata api tersebut dia peroleh dari Hamka yang dia terima titip gadai seharga Rp15 juta. Awalnya pada bulan Februari ia di hubungi Hamka maksud meminjam uang dengan menjaminkan senjata api jenis baikal lokal tersebut selanjutnya mereka bertemu dan bertransaksi di warkopnya di Jl Pallantikang, Gowa," jelas Dharma kepada Tribun, Selasa (29/8/2023).
Tak berhenti di situ, polisi menangkap Rosman. Warga Wara Selatan Kota Palopo yang bekerja diringkus di indekosnya, Jl Mekar, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara, Jumat (25/8/2023) pukul 02.00 Wita
Ditemukan senjata api jenis SIG Sauer P226 nerwarna hitam, enam butir amunisi, magazine, lima butir amunisi tajam dan satu buah amunisi karet. Barang tersebut didapatkan dari Hamka dengan harga Rp 6 juta.
“Rosman mengaku mendapatkan barang tersebut dari Hamka seharga Rp6 juta. Transaksi dilakukan di Jl Topas Panakukkang, Kota Makassar,” tutur Dharma.
Pelaku ketiga Risal ditangkap di Jl Poros Rantepao-Makale, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (25/8/2023). Risal yang berstatus sebagai pegawai BUMN ini menguasai senjata api jenis baikal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.