Pelanggaran Besar Telekomunikasi di Luwu, 100 Menara Tak Memiliki Izin, BPK: Rp231 Juta Pajak 'Raib'
Padahal, 100 menara telekomunikasi tersebut dapat berpotensi menghasilkan retrebusi pajak hingga ratusan juta.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 100 menara telekomunikasi di Kabupaten Luwu yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, 100 menara telekomunikasi tersebut dapat berpotensi menghasilkan retrebusi pajak hingga ratusan juta.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK per 2022, menara telekomunikasi yang tak memiliki IMB dapat menghasilkan pajak bagi Luwu sebesar Rp231.455.000.
Oleh karena itu, BPK meminta Dinas PUPR Luwu untuk melakukan penertiban atau pemungutan pajak kepada setiap vendor menara telekomunikasi.
Kepala Dinas PUPR Iksan mengaku, ia telah melakukan konsultasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal sebagai IMB.
Kata Iksan, pihaknya mengacu pada Perda Kabupaten Luwu Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
"Untuk itu perlu kami jelaskan bahwa untuk peralihan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu melakukan konsultasi dan verifikasi dokumen teknis yang diajukan oleh pemohon sekaitan permohonan penerbitan PBG atau yang istilah dulu disebut IMB," jelasnya, Minggu (27/8/2023).
Iksan menambahkan, izin PBG dari vendor menara telekomunikasi, di bawah tahun 2022 masih ditangani oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Peraturan Daerah Kabupaten Luwu No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan
Bangunan Gedung. Adapun terkait mengenai pengurusan IMB sebelumnya di bawah tahun 2022 masih ditangani oleh OPD teknis yang lain dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Luwu," terangnya.
"Sehingga data mengenai menara telekomunikasi yang belum memiliki IMB tidak ada pada Dinas PUTR," sambungnya.
Menurut Iksan, sepanjang tahun 2022, pihaknya sudah menerbitkan PBG sebanyak 12 unit.
"Ditahun 2022 sampai dengan tahun ini, untuk permohonan PBG vendor menara telekomunikasi ke Dinas PUTR Kabupaten Luwu sebanyak 12 unit dan yang telah terbit PBG sebanyak 12 unit," pungkanya.
Iksan pun sudah melayangkan surat kepada pemilik vendor yang tak mempunyai izin.
"Menindaklanjuti hasil dari temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan pada tahun
2022, Dinas PUTR telah melakukan upaya menyurati masing-masing vendor untuk meminta data menara telekomunikasi mana telah memiliki IMB dan yang belum memiliki IMB," ucapnya.
Namun sampai saat ini, sambung Iksan, pihak vendor belum merepon surat yang ia berilan.
"Tapi sampai dengan saat ini belum ada respon secara tertulis dari pihak vendor menjawab surat Dinas PUTR Luwu.
Terhadap kondisi tersebut Dinas PUTR Kabupaten Luwu akan menyurati kembali ke-2 kalinya kepada masing- masing vendor kerjasamanya dalam memberikan data menindaklanjuti persuratan yang pertama," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
PNM Dorong 17 Ribu UMKM di Luwu Naik Kelas Lewat Program Pengembangan Kapasitas Usaha |
![]() |
---|
PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi! |
![]() |
---|
Kasus Mandek Dua Bulan, Aliansi Wija to Luwu Desak Kapolda Sulsel Usut Teror Kampus Makassar |
![]() |
---|
Sekeluarga di Luwu Bertahan di Rumah Reyot, Tak Pernah Dapat Bansos |
![]() |
---|
PASI dan IMI Cabor Pertama Luwu Lolos ke Porprov 2026, KONI Janji Beri Bonus Atlet Peraih Medali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.