Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejagung Tahan Ismail Thomas

Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan Ismail Thomas, politisi PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI sebagai tersangka.

Editor: Edi Sumardi
DOK DPR RI
Ismail Thomas, politisi PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI yang ditangkap Kejagung. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan Ismail Thomas, politisi PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini terkait dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan tambang di Wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ismail Thomas pernah jabat Bupati Kutai Barat dua periode dan Wakil Bupati Kutai Barat.

Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023), mengatakan, kasus yang membuat Ismail Thomas dijebloskan ke jeruji besi terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya.

Alumnus Sekolah Tinggi Hukum Indonesia dan Magister Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman itu diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Baca juga: Kejagung Obok-obok PDI P, Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR Tersangka Kasus Tambang

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ismail Thomas ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Berapa harta kekayaan Ismail Thomas?

Kekayaan Ismail Thomas Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.

Baca juga: Kejagung Tangkap dan Tahan Ismail Thomas dari PDIP, Profil Lamhot Sinaga yang Malah Ikut Trending

Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset, di antaranya 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.

Perinciannya yakni:

Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;

Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;

Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;

Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;

Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved