Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejagung Tahan Ismail Thomas

Kelakuan Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas: Palsukan Dokumen Tambang, Langsung Ditangkap dan Dibui

Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM
Anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas saat ditangkap dan akan ditahan Kejaksaan Agung atau Kejagung, Selasa, 15 Agustus 2023. Dia tersangkut kasus korupsi kebijakan berupa pemalsuan dokumen perusahaan tambang di lahan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.

Dia tersangkut kasus korupsi kebijakan berupa pemalsuan dokumen perusahaan tambang di lahan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas sekaligus mantan Bupati Kutai Barat diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.

Akibat perbuatannya, Ismail Thomas pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Diobok-obok Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Sarjana hukum itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba sekaligus milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

PT Sendawar Jaya pun mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Harta kekayaan

Tersangkut kasus korupsi, berapa harta kekayaan Ismail Thomas?

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved