Kejagung Tahan Ismail Thomas
Kelakuan Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas: Palsukan Dokumen Tambang, Langsung Ditangkap dan Dibui
Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung menangkap dan menetapkan anggota Komisi I DPR dari PDIP Ismail Thomas jadi tersangka.
Dia tersangkut kasus korupsi kebijakan berupa pemalsuan dokumen perusahaan tambang di lahan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Ismail Thomas sekaligus mantan Bupati Kutai Barat diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat.
Akibat perbuatannya, Ismail Thomas pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
• Diobok-obok Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta
Sarjana hukum itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba sekaligus milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
PT Sendawar Jaya pun mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022.
Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
• Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagun yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Harta kekayaan
Tersangkut kasus korupsi, berapa harta kekayaan Ismail Thomas?
'Diobok-obok' Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta |
![]() |
---|
Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung |
![]() |
---|
Kejagung Tangkap dan Tahan Ismail Thomas dari PDIP, Profil Lamhot Sinaga yang Malah Ikut Trending |
![]() |
---|
Kejagung 'Obok-obok' PDI P, Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR Tersangka Kasus Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.