Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejagung Tahan Ismail Thomas

'Diobok-obok' Kejagung, Politisi PDIP Ismail Thomas Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Anggota Komisi I DPR dan politisi PDI P, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor tambang oleh Kejagung

Editor: Edi Sumardi
DPR RI
Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI sekaligus politisi PDIP yang telah ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung ( Kejagung ). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi I DPR dan politisi PDI P, Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sektor tambang oleh Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Ia berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 5 tahun.

"Tim penyidik Jampidsus hari ini menetapkan tersangka dengan inisial IT, yang juga anggota Komisi I DPR RI atau pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat dari tahun 2006 hingga 2016, dalam tindak pidana korupsi terkait penerbitan dokumen pertambangan di Sendawar Jaya," demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa, 15 Agustus 2023.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Koleksi Mobil Ismail Thomas Eks Bupati Kutai Barat dari PDIP Ditangkap Kejagung

Menurut Ketut Sumedana, Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berbarengan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengancamkan dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pasal 9 UU tersebut menjelaskan bahwa seseorang, baik pegawai negeri maupun non-pegawai negeri yang memiliki tugas dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, bisa dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp250.000.000, jika dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan untuk pemeriksaan administrasi.

Terkait peran Ismail Thomas dalam kasus ini, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa ia diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.

"Dalam kasus ini, perannya adalah memalsukan dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan pertambangan, yang selanjutnya digunakan dalam proses persidangan," ujar Ketut Sumendana.

Kejagung Tangkap dan Tahan Ismail Thomas dari PDIP, Profil Lamhot Sinaga yang Malah Ikut Trending

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen yang berhubungan dengan perusahaan di lahan yang sama melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Ketut Sumendana menambahkan bahwa proses peradilan dalam kasus ini masih berlanjut dan ada orang lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini didasarkan pada Pasal 55 terkait pemalsuan dokumen untuk keperluan persidangan.

Meskipun demikian, Ketut tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen-dokumen apa yang diketahui telah dipalsukan oleh Ismail Thomas.

Baca juga: Kejagung Obok-obok PDI P, Profil Ismail Thomas Anggota Komisi I DPR Tersangka Kasus Tambang

Profil

Berikut ini profil Ismail Thomas, anggota DPR yang "diobok-obok" Kejagung.

Nama asli: Ismail Thomas

e-mail: ismail.thomas@dpr.go.id
 
Tempat, tanggal lahir:: Linggah Melapeh, 31 Januari 1955

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved