Sosok 3 Mantan Narapidana Termasuk Eks Koruptor Maju Caleg di Luwu Timur
Salah satu bakal caleg DPRD Luwu Timur berstatus mantan narapidana korupsi yakni Witman diusung Partai Gelora.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM - Jelang Pemilihan Calon Legislatif atau Caleg 2024 tercatat ada 3 nama Bacaleg Luwu Timur yang berstatus mantan narapidana.
Bahkan 1 diantaranya berstatus eks narapidana koruptor kini mencari peruntungan sebagai bakal caleg DPRD Luwu Timur.
Data 3 mantan narapidana yang ikut meramaikan bursa caleg DPRD Luwu Timur ini diungkap Anggota KPU Luwu Timur Yusril Hidayat.
"Tiga orang mantan napi (daftar calon legislatif)," kata anggota KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat, Minggu (13/8/2023).
Yusril mengatakan mantan narapidana ini adalah Witman, Saparuddin dan Hannan Saleh.
"Witman Partai Gelora, Saparuddin Partai Nasdem, Hannan Saleh Partai Demokrat," ujar Yusril.
Tapi kata Yusril, yang terdaftar status hukumnya sebagai mantan napi di silon cuma dua orang.
"Hanya Witman dari Partai Gelora dan Saparuddin dari Partai Nasdem,"
"Dia (Hannan) pilih fitur tidak punya status hukum di fitur silon," imbuh Yusril.
Witman pernah menjadi Anggota DPRD Luwu Timur.
Ia dulu terjerat kasus korupsi pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor Legislator Luwu Timur tahun anggaran 2013.
Putusan MA RI, Witman dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
Mantan narapidana yang tidak dicabut hak politiknya tetap bisa maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Ada syarat yang harus dipenuhi para mantan napi tersebut.
Terkait keikutsertaan mantan napi pada pemilu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11 ayat (1) huruf g, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 dan pasal 18.
Pada Pasal 11, ayat (1) huruf g itu berbunyi tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Kemudian, pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 berbunyi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon.
Sedangkan Pasal 18 poin a berbunyi bakal calon yang memiliki status sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 11 melalui Partai Politik, Peserta Pemilu harus menyerahkan surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan, bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Poin b berbunyi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan Poin c berbunyi bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya, yang diumumkan melalui media massa.(*)
Teken MoU, Pemkab Lutim, UMI dan USIM Kolaborasi Bangun Sekolah Islam Internasional di Luwu Timur |
![]() |
---|
Sosok Aswan Musa Kepala Desa Termuda Luwu Timur Tersangka Korupsi Dibela Apdesi Sulsel |
![]() |
---|
Bahas RPJMD Luwu Timur, PTPN I Regional 8 Terima Kunjungan DPRD Luwu Timur |
![]() |
---|
Dirikan Sekolah Bertaraf Internasional di Luwu Timur, Rektor UMI-Bupati Lutim Gandeng USIM Malaysia |
![]() |
---|
Bupati Luwu Timur Buka Coaching Clinic SAKIP, Fokus Tingkatkan Kinerja OPD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.