Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Murid SD di Luwu Dilarang Gerak Jalan

Kepala SDN di Luwu Dapat Ganjaran Usai Larang Seorang Murid Ikut Gerak Jalan, Kadisdik Bertindak

SDN 231 Padang Assempereng trending setelah seorang murid dilarang ikut gerak jalan perayaan HUT-ke78 RI.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase foto postingan Irawati Abdullah di Facebook. Irawati mengeluh karena anaknya tidak dimasukkan kedalam kelompok gerak jalan. 

"Tega-teganya mu kasih begitu, anak-anak cuman mau jalan di belakang orang gerak jalan.

Cuman mau mu kasih down hatinya anak ku. Mana hati nurani mu ibu-ibh cantik," keluhnya.

Saat dikonfirmasi Tribunluwu.com Kadis Pendidikan Hasbullah pun sudah mengetahui kejadian tersebut.

Menurutnya, tindakan yang diambil guru di SD 231 Padang Assempereng di Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang keliru.

"Sekolah anak kita itu SD 231 Padang Assempereng. Saya sudah tegur itu guru dan kepala sekolahnya. Tindakan seperti itu tidak dibenarkan.

Lewat Korwil, saya sudah sampaikan, unruk menegur kepala sekolahnya," tuturnya.

Kata Hasbullah, alasan anak tersebut tidak diikutkan karena sepatu yang ia kenakan tidak sesuai.

"Alasannya karena sepatu. Kami sudah terangkan dari awal. Jangan sekali-kali memberatkan orang tua siswa. Makanya pakai seragam sekolah," tambahnya.

Laporan Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved