Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Suwardi Camat Marusu Langsung Kadis, Dulu 'Pecat' 41 Personel Satpol PP, LHKPN Nihil

Suwardi adalah camat yang mendapat jabatan spesial dari Bupati Maros, Chaidir Syam.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Suwardi Sawedi Camat Marusu menjadi Kepala Dinas Sosial Maros, ternyata belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK. 

Khususnya, di dua desa, yakni Desa Ma’rumpa dan Desa Temmappaduae.

"Kami berharap penyelesaian pembebasan lahan bisa lebih teratur daripada sebelumnya. Masih ada 43 KK dan 12 hektar lahan yang belum diselesaikan," kata Suwardi Sawedi saat diwawancarai di kantin Pemkab Maros pada Senin (28/3/2022).

"Namun, kami telah membicarakannya dengan Kepala BPKA Provinsi Sulsel yang baru, yaitu Pak Andi Ammana Gappa, saat melakukan sosialisasi di Kantor Camat Marusu dan di Grand Mall," lanjutnya.

Selain itu, Suwardi juga menjelaskan, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalur Kereta Api, pihaknya tidak menemukan adanya oknum yang mencari keuntungan dari perbedaan harga.

Namun demikian, dia menambahkan, selama proses pembebasan tahap pertama, terdapat banyak kekacauan yang muncul akibat penilaian harga oleh Tim Penilaian yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Kereta Api (BPKA).

Hal ini terjadi karena harga yang ditetapkan secara diam-diam oleh tim tersebut merugikan warga.

Suwardi juga berharap, pembebasan tahap kedua nanti, penetapan harga lahan yang akan dibebaskan harus benar-benar dilakukan dengan cara yang transparan.

Menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharusnya bukan satu-satunya acuan dalam menentukan harga lahan masyarakat.

Salah satu warga Desa Tellupoccoe yang terdampak, yaitu Hajja Johar, menjadi korban dari permasalahan ini.

Hal ini terjadi karena sebagian lahan miliknya telah ditetapkan sebagai fasilitas umum, padahal lahan tersebut jelas dimiliki oleh Johar dan belum dicatat sebagai aset pemerintah.

"Menurut penilaian, lahan yang dimiliki oleh Hajja Johar dianggap sebagai fasilitas umum dan digunakan untuk pembangunan jalur kereta api tanpa pembebasan," ungkap Suwardi.

Permasalahan yang dihadapi oleh Hajja Johar jelas merupakan salah tafsir.

Sebelumnya, Johar telah merintis proyek pembangunan di atas lahan miliknya sendiri.

Ketika mengurus persyaratan dan izin, sebagian lahan yang akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh Johar ditetapkan sebagai fasilitas umum (Fasum). (tribun-timur.com/ansar lempe)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved