Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Peredaran Rokok Ilegal di Maros Semakin Marak, Tawarkan Harga Murah dan Mudah Didapat

Selain produk dalam negeri tanpa pita cukai, rokok asal luar negeri juga mulai banyak beredar di pasaran, terutama di Kabupaten Maros.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
ROKOK ILEGAL - Rokok ilegal harga murah beredar di Sulsel. Warga Jeneponto mengaku memilih beli rokok ilegal dibanding rokok legal karena harganya lebih murah., Rabu (8/10/2025) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan terus meningkat.

Selain produk dalam negeri tanpa pita cukai, rokok asal luar negeri juga mulai banyak beredar di pasaran, terutama di Kabupaten Maros.

Rokok tanpa pita cukai ini mudah ditemukan di berbagai toko grosir maupun warung kecil di Maros.

Ishaq, seorang pedagang kelontong, mengungkapkan bahwa pasokan rokok ilegal kini semakin terbuka dan tersedia dengan mudah.

“Rokok ilegal mudah sekali ditemukan di toko grosiran. Bahkan ada distributor yang datang langsung membawa rokok ke tempat,” ujar Ishaq kepada Tribun Timur, Selasa (8/10/2025).

Menurut Ishaq, beberapa merek rokok ilegal yang paling sering dijual adalah Smith, Aston, Zippo, dan Hummer.

Ia juga menyebutkan bahwa permintaan rokok ilegal dari pembeli cukup tinggi.

“Harganya murah, tapi rasanya hampir sama dengan rokok legal,” tambahnya.

Perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal cukup signifikan.

Rokok ilegal dijual dengan harga sekitar Rp13.000 sampai Rp14.500 per bungkus isi 20 batang, sedangkan rokok legal seperti Surya dibanderol sekitar Rp25.100 dengan isi hanya 12 batang.

“Tingkat harga rokok ilegal bisa sampai 50 persen lebih murah dibandingkan rokok legal,” kata Ishaq.

Hal senada juga disampaikan oleh Muh Bakri, warga Kecamatan Turikale, Maros.

Ia mengaku menggunakan rokok ilegal selama enam bulan terakhir karena harga yang jauh lebih terjangkau.

“Rokok ilegal sangat mudah ditemukan di toko kelontong dekat rumah,” kata Bakri.

Menurut Bakri, selisih harga antara rokok ilegal dan legal bisa mencapai Rp10.000 per bungkus.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved