Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Resto Listyarti Kepala Sekolah Era Ahok Kritik Keras Dedi Mulyadi

Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.

Editor: Ansar
Kolase nusantara TV // YouTube KDM Channel
RETNO EKS KOMISIONER KPAI -- (kiri) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi / (kanan) Eks komisioner KPAI Retno Listyarti || Retno Listyarti menyoroti debat antara Dedi Mulyadi dan Aura Cinta soal perpisahan sekolah dan wisuda. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Resto Listyarti sosok wanita berani mengkritik program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Resto Listyarti memiliki rekam jejak 'perlawanan'.

Resto Listyarti sempat konflik dengan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok dibuat geram.

Hingga akhirnya,Ahok pecat Resto Listyarti dari jabatan Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta pada tahun 2015.

Retno kemudian menggugat keputusan Dinas Pendidikan Jakarta itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.

Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Terkini, Retno mengkritik kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang membawa siswa nakal ke barak militer.

Retno mempertanyakan dasar hukum program pendidikan di barak militer bagi siswa bermasalah.

Ia menilai program tersebut tidak sesuai Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. 

“Kewenangan pendidikan hanya ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama. Tidak ada di TNI. Jadi jelas secara regulasi tidak ada dasar hukumnya," kata pemerhati pendidikan Retno Listyarti, Jumat (2/5/2025). 

Menurut Retno, kebijakan memasukkan anak ke barak militer untuk jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tanpa memutus status mereka sebagai siswa, menimbulkan persoalan serius. 

Retno menjelaskan bahwa dalam UU Sisdiknas, tidak ada ketentuan yang membenarkan penggunaan barak militer sebagai lembaga pembinaan bagi anak sekolah. 

"Memasukkan anak-anak 'nakal' ke barak, peraturan perundangan yang dipakai apa? Dasar hukumnya apa? Kalau mereka tetap siswa, bagaimana dengan hak akademiknya? Kalau dia tidak dapat nilai kelas 11, bagaimana bisa naik ke kelas 12?" lanjut Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aktivis dari Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ).

Retno mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, anak-anak yang berperilaku menyimpang seperti tawuran atau kekerasan justru masuk dalam kategori anak dengan perlindungan khusus. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved