Headline Tribun Timur
Ferdy Sambo Selamat
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati.
Setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota.
Yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
"Penjara seumur hidup,” tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait diskon hukuman Ferdy Sambo.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Sobandi.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
Baca juga: Apa Itu Dissenting Opinion? 2 Hakim MA Tolak Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup, Ngotot Vonis Mati
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.
"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," imbuh dia.
Terbukti Bersalah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.