Bukan Dipenjara, 2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Dihukum Rehabilitasi di Rumah Sakit
Bukan hukuman penjara, dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang ditangkap narkoba kini diberi hukuman rehabilitasi di rumah sakit
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Anto yang tertangkap, juga 'menyanyi' dan menyebut rekannya sesama anggota DPRD Sinjai, Wahyu.
"Setelah itu, diam-diam mereka rupanya (untuk) dipakai bersama Wahyu," ungkap Darmawan.
Saat itulah, Anto janjian bertemu Wahyu di depan salah satu hotel Jl Pelita Raya Makassar, dan penangkapan berlangsung.
"Janjianlah sama Wahyu untuk nyabu dan ditangkaplah Wahyu di depan Hotel Maleo," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Dua oknum DPRD Sinjai ditangkap Timsus Narkoba Polda Sulsel, Selasa kemarin.
Dua oknum anggota dewan itu disebut berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golongan Karya (Golkar).
Yang berinisial A alias Anto dari PAN dan MW alias Wahyu dari Golkar.
Hal itu dibenarkan Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (2/8/2023) sore.
"Kejadian tanggal 31. Anto dan Wahyu anggota DPRD Sinjai," kata Kombes Darmawan Affandi.
Informasi yang penangkapan keduanya berlangsung di hotel Jl Pelita Raya Makassar.
Belum diketahui pasti kronologi terungkap kasus itu.(*)
527 Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Palopo Hasil Pengungkapan 12 Kasus |
![]() |
---|
Sosok AKBP Risman Sani Pemimpin Baru BNNK, Ingin Bone Bebas Narkoba |
![]() |
---|
Alasan Polres Jeneponto Tak Tahan KR Pelaku Narkoba, Hukuman Diganti Rehab |
![]() |
---|
Viral di Medsos Polres Jeneponto Diduga Lepas Pengedar 11 Saset Sabu |
![]() |
---|
125 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Bulukumba, Ada ASN dan Anggota Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.