Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Anggota DPRD Sinjai yang Ditangkap Narkoba Akan Diberi Hukuman Rehabilitasi

Dua anggota DPRD Sinjai Muhammad Wahyu dan Kamrianto yang ditangkap narkoba akan diberi hukuman rehabilitasi oleh BNNP Sulsel, bagaimana hukumannya

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Ist
Anggota DPRD Sinjai Kamrianto (kanan) dan Muhammad Wahyu (kanan) saat masih aktif sebagai anggota DPRD di Sinjai 

Adapun barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan itu kata dia, hanya 0,39 gram.

Barang haram itu, kata Ardiansyah dibeli Agung seharga Rp 450 ribu di media sosial untuk dinikmati bersama Wahyu dan Anto di hotel lokasi ketiganya ditangkap.

Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Dua anggota DPRD Sinjai MW alias Wahyu dan K alias Anto diduga ditangkap saat hendak 'berpesta' sabu di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.

Dugaan itu dikuatkan jumlah barang bukti yang ditemukan polisi dari pengungkapan itu.

"BBnya (barang bukti) cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," ujar Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) malam.

Barang haram itu, lanjut Darmawan dibawa pelaku lain bernama Agung diduga atas permintaan Anto.

"Awalnya itu pelaku pertama (Agung) diminta sama anggota dewan tersebut untuk membeli," ujarnya.

Pihaknya pun mengaku masih terus mendalami kasus itu dengan memeriksa Agung, Anto dan Wahyu.

"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," bebernya.

Kronologi

Tertangkapnya dua anggota DPRD Sinjai inisial K alias Anto dari partai PAN dan MW alias Wahyu dari Partai Golkar, bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved