Daftar Kado Andi Sudirman Sulaiman untuk HUT Sulsel Sebelum Turun Takhta dari Kursi Gubernur
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman makin gencar mempercepat realisasi program di akhir masa jabatan
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman makin gencar mempercepat realisasi program di akhir masa jabatan.
Realisasi program ini dirangkaikan dengan pelaksanaan HUT Sulsel ke-354.
Ketua Panitia HUT Sulsel Ahmadi Akil mengaku beberapa proyek sudah diresmikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Di antaranya peresmian Cekdam Kasiping terletak di Desa Bonto Tiro, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.
"Beberapa proyek APBD sudah juga diresmikan Gubernur kemarin yaitu di Bantaeng. Terkait dengan kegiatannya PU,ada rest Area di Sidrap," jelas Ahmadi Akil, Jumat (4/8/2023).
Pembangunan Cekdam Kasiping direalisasikan Pemkab bantaeng melalui alokasi bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2022 lalu senilai Rp 7 M.
Cekdam Kasiping ini akan mengurangi potensi banjir di wilayah kecamatan Bissappu dan Bantaeng.
Fasilitas ini akan berfungsi sebagai penyediaan air baku untuk pertanian dan dapat menjadi objek wisata untuk masyarakat Bantaeng.
Sementara itu, Rest Area Data'e juga sudah diresmikan Andi Sudirman Sulaiman.
Selain berfungsi sebagai tempat singgah, lokasi ini juga menyajikan taman pemandian sebagai objek wisata alam di Bumi Nene' Mallomo.
Rest area Data'e juga menjadi pusat pemasaran dan pengembangan usaha UMKM di Kabupaten Sidrap.
Tak hanya itu, program bidang ketahanan pangan dan pengendalian inflasi juga sudah dijalankan
"Sudah jalan di bidang ketahanan pangan dan pengendalian inflasi, diantaranya pembagian benih jagung di Maros," Kata Ahmadi Akil.
Selain itu ada Rumah Sakit Regional La Mappapenning di Kabupaten Bone.
RS Regional ini mulanya dijadwalkan pada 31 Juli 2023 namun urung terjadi.
"Kayaknya ada penundaan, Nanti kita sesuaikan kembali dengan jadwal yang telah ditetapkan," jelas Ahmadi Akil.
Kemudian Peresmian Masjid 99 Kubah dijadwalkan bakal diresmikan 8 Agustus 2023 mendatang
Ada juga Rest Area Jeneponto yang terjadwal akan diresmikan.
Berikutnya, Fasilitas Air Siap Minum (Arsinum) di Kab Bulukumba.
Lalu Peresmian kawasan wisata Ollon di Tana Toraja pada 29 Agustus.
Sesuai jadwal, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir di 5 September 2023 mendatang.
Andi Sudirman dan 8 Kepala Daerah Turun Takhta
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi kepala daerah terdekat untuk akhiri masa jabatan.
Gubernur kesembilan ini akan mengakhiri masa jabatan 5 September 2023.
Waktunya sekitar satu bulan lagi.
Andi Sudirman pertama kali menjabat sebagai pelaksana tugas gubernur Sulsel, 28 Februari 2021.
Kala itu, dia menggantikan Nurdin Abdullah setelah bermasalah hukum.
Presiden Joko Widodo baru melantik adik bungsu, Andi Amran Sulaiman ini 10 Maret 2022.
Selama dua tahun memimpin, Andi Sudirman masih fokus untuk menjalankan program kerjanya.
Beberapa renovasi dan pembangunan proyek baru sudah berjalan sejak masa pelaksana tugas seperti peningkatan kualitas jalanan tanggung jawab provinsi, bantuan keuangan daerah, rehabilitasi jalan.
Sementara itu, renovasi stadion Mattoanging masih terkendala masalah hukum.
Selama Sudirman menjabat, ia fokus untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur.
Adapun realisasi belanja Dinas PUTR 2019-2022 telah mencapai Rp3,4 triliun lebih.
Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.
Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.
Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.
Kriteria Penjabat Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.
Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.
Gerimis Warnai Penurunan Merah Putih di Rujab Gubernur Sulsel |
![]() |
---|
15.120 Anak Stunting di Sulsel Dapat Bantuan, Andi Sudirman: Kita Berikan Insentif Rp1 Juta per Anak |
![]() |
---|
Andi Sudirman: Sulsel Siap Hadapi Force Majeure dengan Stok Beras 500 Ribu Ton |
![]() |
---|
Lepas Pet Brevet Gubernur, Andi Sudirman Selfie Pakai Hape Siswa SMA Katolik Rajawali |
![]() |
---|
Pelukan Hangat Nurdin Abdullah–Andi Sudirman di Rujab Gubernur, NA: Pemimpin Kita Muda, Energik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.