Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Nakal

Bejat! Tak Bisa Nahan Nafsu, Mansyur Seorang Kakek di Makassar Rela Rudapaksa Cucunya 3 Kali

Pria uzur ini ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah tega merudapaksa cucunya sendiri berinisial ALF (20).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Saat kakek Mansyur pelaku rudapaksa ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar.   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sungguh bejat ulah kakek bernama Mansyur (70) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria uzur ini ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar setelah tega rudapaksa cucunya sendiri berinisial ALF (20).

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, mengatakan Mansur ditangkap di Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Jumat (4/8/2023) dini hari.

Aksi rudapaksa sang kakek terhadap cucunya itu, dijelaskan Lando, berawal pada bulan Maret 2023.

Baca juga: Kepala BKKBN Sulsel Akui Ilham Azikin Lindungi Warganya dari Stunting

Saat itu, sang cucu ALF bertandang ke rumah Mansyur di Jl Paropo, Kecamatan Panakkukang.

Setelah itu, ALF dipaksa sang kakek Mansyur untuk memasuki sebuah rumah kosong.

Rumah kosong itu berada di dekat pos pengamanan komplek perumahan.

Kebetulan Mansyur juga ditunjuk sebagai petugas keamanan yang berjaga di pos tersebut.

Pelatih PSM Bernardo Tavares Digeruduk Bocil di Gerbang Stadion Kalegowa

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruh korban membuka baju beserta celana dalamnya," ujar Lando kepada tribun.

Setelah itu, lanjut Lando, ALF pun dipaksa baring dan membuka pakaiannya.

"Lalu korban dibaringkan kemudian pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kelamin korban dan perbuatan pelaku tersebut dilakukan oleh pelaku telah berung kali," sambungnya.

Mansyur yang tertangkap pun mengakui perbuatannya di depan polisi.

"Pelaku mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah melakukan tindakan pemerkosaan tersebut kepada korban," ujar Lando.

Lebih lanjut, kata Lando, aksi bejat sang kakek itu sudah dilakukan tiga kali.

"Mansyur melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali dalam jangka waktu tiga bulan," tuturnya.

Pemicu terjadinya rudapaksa atau pemerkosaan dapat sangat kompleks dan bervariasi tergantung pada kasusnya. Rudapaksa adalah tindakan kekerasan seksual yang melibatkan paksaan atau penyerangan seksual terhadap korban tanpa izin atau persetujuan mereka.

Beberapa faktor yang dapat menjadi pemicu terjadinya rudapaksa antara lain:

Ketidaksetaraan gender: Budaya yang patriarkis dan merendahkan peran perempuan dalam masyarakat dapat menciptakan lingkungan di mana kekerasan terhadap perempuan lebih mungkin terjadi.

Norma sosial yang salah: Beberapa masyarakat atau kelompok sosial masih membenarkan atau menganggap remeh tindakan kekerasan seksual, seperti meremehkan atau menyalahkan korban.

Penggunaan alkohol atau obat-obatan: Penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan dapat meredupkan kebijaksanaan dan menyebabkan perilaku yang tidak terkontrol.

Ketidaktahuan tentang persetujuan: Beberapa orang mungkin tidak sepenuhnya memahami arti persetujuan dan batas-batas dalam hubungan seksual yang sehat.

Masalah kejiwaan: Beberapa pelaku mungkin memiliki masalah kejiwaan yang tidak diobati yang dapat menyebabkan perilaku agresif atau impulsif.

Lingkungan fisik yang tidak aman: Area yang tidak terang, terisolasi, atau kurang pengawasan dapat menciptakan peluang bagi pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan tanpa ditangkap.

Penting untuk diingat bahwa tidak ada alasan atau pembenaran untuk tindakan rudapaksa. Tindakan semacam itu selalu salah dan melanggar hak asasi manusia. Untuk mengatasi rudapaksa, diperlukan pendidikan seksual yang inklusif, penegakan hukum yang ketat, dukungan bagi korban, dan perubahan budaya yang mendorong kesetaraan gender dan mengutuk segala bentuk kekerasan seksual.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved