Kontroversi Pencopotan Sekda Parepare: Iwan Saad Klaim SK Pemberhentian Tak Ada di Diktum
Pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuai konroversi.
"Waktu yang tersisa sebelum berakhirnya masa jabatan mendorong saya untuk mengusulkan evaluasi jabatan tiga bulan sebelumnya, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Taufan Pawe.
Namun, proses evaluasi tidak berjalan mulus karena Iwan Asaad menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan.
KASN kemudian mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan agar masa jabatannya sebagai Sekda Parepare tidak diperpanjang dan segera diakhiri.
Taufan Pawe menyatakan kekecewaannya atas penolakan Iwan Asaad untuk dievaluasi.
Evaluasi tersebut seharusnya memberikan dua kemungkinan, yaitu perpanjangan masa jabatan atau tidak.
Namun, penolakan ini dianggap sebagai pelanggaran yang menyebabkan pemberhentian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekda Parepare.
Evaluasi jabatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.
KASN telah menyetujui evaluasi ini dan mengeluarkan persetujuan tertanggal 26 Juli 2023 dengan sifat yang mendesak.
Tim evaluasi terdiri dari anggota internal dan eksternal untuk memastikan proses yang adil dan obyektif.
Pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan.
Namun, Taufan Pawe menegaskan bahwa sebagai pembina kepegawaian, dia memiliki hak untuk melakukan penilaian terhadap seluruh pejabat, termasuk Sekda Parepare, untuk memastikan kinerja pemerintahan yang efektif dan profesional.
Berita tentang pemecatan Iwan Asaad ini masih akan terus dikembangkan, dan publik menantikan tanggapan resmi dari pihak terkait.
Keputusan ini menandai akhir dari masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare, dan pertanyaan tentang siapa penggantinya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan politik dan masyarakat setempat. (*)
Aktivisme Digital dan Demokrasi |
![]() |
---|
Wansus Podcast Bincang Kampus HR Collegia 3 Bulan Transformasi untuk Profesional HR & Business Owner |
![]() |
---|
'Purbaya Effect' Angin Segar yang Tetap Harus Diawasi |
![]() |
---|
Dana Haji Kembalikan ke Jemaah, Bukan ke KPK |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa: Luar Biasa Pesertanya, Terima Kasih Alfamidi Hadirkan Fun Walk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.