Kontroversi Pencopotan Sekda Parepare: Iwan Saad Klaim SK Pemberhentian Tak Ada di Diktum
Pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuai konroversi.
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuai konroversi.
Sekda yang dicopot Iwan Asaad pun angkat bicara terkait pencopotan dirinya itu.
Saat dihubungi TribunParepare.com via telepon selulernya, Iwan Saad terlebih dahulu menanggapi perihal Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan Sekda Parepare.
"Pertanyaannya sederhana kalau memang ada pernyataan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberhentikan saya. Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum. Itu harus dicantumkan, dan tidak cukup hanya dengan berkoordinasi saja," ujarnya, Kamis (3/8/2023).
"Terkait penolakan saya untuk dilakukan evaluasi, apakah itu masuk kewenangan tim Evaluasi Jabatan (Evjab) untuk menonaktifkan pejabat. Apalagi tidak ditemukan adanya pelanggaran yang telah saya lakukan, kemudian tidak ada juga temuan korupsi," kata Iwan Saad.
"Terkait tindakan penolakan saya untuk tidak dievjab maka seharusnya bukan tim Evjab yang merokomendasikan, akan tetapi tim pemeriksa. Apakah ada tim pemeriksa ditunjuk, apalagi beritanya mengatakan bahwa tim Evjab sendiri yang merokomendasikan pencopotan jabatan saya," jelasnya.
Baca juga: Drama di Balik Pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare Oleh Wali Kota Taufan Pawe
Karena hanya dua kewenangan tim Evjab, lanjutnya, yaitu apakah diperpanjang jabatannya atau tidak untuk direkomendasikan ke KASN.
"Kalau memang saya melanggar, seharusnya tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, apakah benar saya tidak bersedia untuk dievjab, dan apakah itu melanggar atau tidak," katanya.
Itu pun seharusnya tidak diputuskan sendiri.
Lanjut Iwan Saad, harus melalui persetujuan KASN untuk mendapatkan rekomendasi karena Undang-undang KASN telah mengatur terkait regulasi tersebut.
"Oke, kalau di akhir masa jabatan Sekda Parepare dilakukan Evjab, tetapi kenapa cuma Sekda yang dievjab. Kenapa tidak inspektur yang sudah 7 tahun jabatannya, atau pejabat lainnya yang sudah lima tahun lebih jabatannya tidak dievjab juga, pertanyaan besarnya ada apa," paparnya.
"Pernah memang inspektur di jobfit. Tapi jobfit dan Evjab itu adalah hal yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampur adukkan, karena itu berbeda dan telah diatur dalam UU KASN," imbuhnya.
Evjab adalah outputnya menentukan apakah orang tersebut masih tetap diperpanjang pada jabatan itu, atau tidak diperpanjang.
Sementara Jobfit untuk menentukan apakah jabatan seseorang berkesesuaian dengan jabatannya saat ini atau tidak.
Iwan memaparkan bahwa pihaknya memahami jabatan Sekda, kepala dinas, itu tergantung siapa yang akan menggunakan.
Aktivisme Digital dan Demokrasi |
![]() |
---|
Wansus Podcast Bincang Kampus HR Collegia 3 Bulan Transformasi untuk Profesional HR & Business Owner |
![]() |
---|
'Purbaya Effect' Angin Segar yang Tetap Harus Diawasi |
![]() |
---|
Dana Haji Kembalikan ke Jemaah, Bukan ke KPK |
![]() |
---|
Ketua TP PKK Makassar Melinda Aksa: Luar Biasa Pesertanya, Terima Kasih Alfamidi Hadirkan Fun Walk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.