Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontroversi Pencopotan Sekda Parepare: Iwan Saad Klaim SK Pemberhentian Tak Ada di Diktum

Pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuai konroversi. 

DOK PRIBADI
Eks Sekda Parepare, Iwan Asaad. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pencopotan jabatan Iwan Asaad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare oleh Wali Kota Parepare, Taufan Pawe menuai konroversi. 

Sekda yang dicopot Iwan Asaad pun angkat bicara terkait pencopotan dirinya itu. 

Saat dihubungi TribunParepare.com via telepon selulernya, Iwan Saad terlebih dahulu menanggapi perihal Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari jabatan Sekda Parepare.

"Pertanyaannya sederhana kalau memang ada pernyataan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memberhentikan saya. Kenapa SK tersebut tidak dicantumkan di diktum. Itu harus dicantumkan, dan tidak cukup hanya dengan berkoordinasi saja," ujarnya, Kamis (3/8/2023).

"Terkait penolakan saya untuk dilakukan evaluasi, apakah itu masuk kewenangan tim Evaluasi Jabatan (Evjab) untuk menonaktifkan pejabat. Apalagi tidak ditemukan adanya pelanggaran yang telah saya lakukan, kemudian tidak ada juga temuan korupsi," kata Iwan Saad. 

"Terkait tindakan penolakan saya untuk tidak dievjab maka seharusnya bukan tim Evjab yang merokomendasikan, akan tetapi tim pemeriksa. Apakah ada tim pemeriksa ditunjuk, apalagi beritanya mengatakan bahwa tim Evjab sendiri yang merokomendasikan pencopotan jabatan saya," jelasnya.

Baca juga: Drama di Balik Pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare Oleh Wali Kota Taufan Pawe

Karena hanya dua kewenangan tim Evjab, lanjutnya, yaitu apakah diperpanjang jabatannya atau tidak untuk direkomendasikan ke KASN.

"Kalau memang saya melanggar, seharusnya tim pemeriksa melakukan pemeriksaan, apakah benar saya tidak bersedia untuk dievjab, dan apakah itu melanggar atau tidak," katanya. 

Itu pun seharusnya tidak diputuskan sendiri.

Lanjut Iwan Saad, harus melalui persetujuan KASN untuk mendapatkan rekomendasi karena Undang-undang KASN telah mengatur terkait regulasi tersebut.

"Oke, kalau di akhir masa jabatan Sekda Parepare dilakukan Evjab, tetapi kenapa cuma Sekda yang dievjab. Kenapa tidak inspektur yang sudah 7 tahun jabatannya, atau pejabat lainnya yang sudah lima tahun lebih jabatannya tidak dievjab juga, pertanyaan besarnya ada apa," paparnya.

"Pernah memang inspektur di jobfit. Tapi jobfit dan Evjab itu adalah hal yang berbeda. Keduanya tidak boleh dicampur adukkan, karena itu berbeda dan telah diatur dalam UU KASN," imbuhnya.

Evjab adalah outputnya menentukan apakah orang tersebut masih tetap diperpanjang pada jabatan itu, atau tidak diperpanjang.

Sementara Jobfit untuk menentukan apakah jabatan seseorang berkesesuaian dengan jabatannya saat ini atau tidak.

Iwan memaparkan bahwa pihaknya memahami jabatan Sekda, kepala dinas, itu tergantung siapa yang akan menggunakan.

Jabatan Sekda yang diembannya akan berakhir masa jabatan pada 22 Oktober, sementara jabatan wali kota yang dijabat oleh Taufan Pawe masa jabatannya akan berakhir pada 31 Oktober.

"Pertanyaan besarnya siapa yang akan pakai Sekda terpilih, apakah penjabat wali kota yang akan pakai ataukah wali kota terpilih nantinya. Bukankah ini menjadi tanda tanya besar, karena wali kota sekarang melakukan hal itu dalam kondisi tidak melalui persetujuan KASN dan juga dilakukan di akhir masa jabatannya," terangnya.

"Kenapa saya katakan tidak melalui persetujuan KASN, karena SK yang saya terima tidak ada satupun diktum yang menyebutkan atas persetujuan rekomendasi KASN, dan bunyinya itu tidak mungkin memberhentikan jabatan seseorang. Apalagi saya tidak ada kesalahan korupsi, dan juga tidak ada temuan seperti yang telah dilakukan oleh orang lain," tandasnya.

Dengan mekanisme pencopotan jabatan seperti ini, Iwan menganggap seolah-olah ia dipersamakan dengan maling.

"Dan di mana bentuk penghargaan terhadap saya selama mengabdi dengan puncak karir tertinggi sebagai Sekda. Lalu apakah Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberhentikan Sekda tanpa persetujuan KASN dan Gubernur Sulsel," ucapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa sesuai prosedurnya hasil Evjab ini dibawa ke Gubernur, setelah dari Gubernur barulah ke KASN.

Sehingga keluarlah rekomendasi KASN yang menyatakan bahwa jabatan Iwan Asaad tidak diperpanjang dan lain sebagainya.

"Tidak mungkin juga rekomendasi KASN merugikan saya. Karena tugas KASN itu melindungi pegawai bukan malah memfitnah pegawai. Karena KASN adalah bentengnya pegawai, agar setiap pejabat pembina kepegawaian tidak semena-mena dalam mengambil kebijakan," pungkasnya.

Ke depannya pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang dianggap dapat mengembalikan nama baiknya dan memberikan edukasi terhadap seluruh pegawai negeri yang ada di Parepare, bahwa banyak upaya yang bisa dilakukan oleh ASN jika mendapatkan permasalahan seperti ini.

"Tapi seandainya saya terbentur pada permasalahan atau masalah karena usaha saya ini, maka ini merupakan edukasi bagi adik-adik saya yang memang menjadi bagian dari ASN yang ada di Parepare," tutupnya.

Drama di Balik Pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare Oleh Wali Kota Taufan Pawe

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, telah mengumumkan penggantian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare.

Pengumuman ini dibuat dalam wawancara eksklusif bersama TribunParepare.com di Rujab Wali Kota Parepare pada hari Rabu (2/8/2023). 

Taufan Pawe mengungkapkan bahwa keputusan ini telah melalui proses dan norma-norma dalam organisasi pemerintahan.

Alasannya adalah masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare telah mencapai batas waktu selama 5 tahun, dan masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 22 Oktober 2023.

"Waktu yang tersisa sebelum berakhirnya masa jabatan mendorong saya untuk mengusulkan evaluasi jabatan tiga bulan sebelumnya, dan usulan tersebut telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Taufan Pawe

Namun, proses evaluasi tidak berjalan mulus karena Iwan Asaad menolak untuk dilakukan evaluasi jabatan.

KASN kemudian mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan agar masa jabatannya sebagai Sekda Parepare tidak diperpanjang dan segera diakhiri.

Taufan Pawe menyatakan kekecewaannya atas penolakan Iwan Asaad untuk dievaluasi.

Evaluasi tersebut seharusnya memberikan dua kemungkinan, yaitu perpanjangan masa jabatan atau tidak.

Namun, penolakan ini dianggap sebagai pelanggaran yang menyebabkan pemberhentian Iwan Asaad dari jabatannya sebagai Sekda Parepare.

Evaluasi jabatan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014.

KASN telah menyetujui evaluasi ini dan mengeluarkan persetujuan tertanggal 26 Juli 2023 dengan sifat yang mendesak.

Tim evaluasi terdiri dari anggota internal dan eksternal untuk memastikan proses yang adil dan obyektif.

Pemecatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan.

Namun, Taufan Pawe menegaskan bahwa sebagai pembina kepegawaian, dia memiliki hak untuk melakukan penilaian terhadap seluruh pejabat, termasuk Sekda Parepare, untuk memastikan kinerja pemerintahan yang efektif dan profesional.

Berita tentang pemecatan Iwan Asaad ini masih akan terus dikembangkan, dan publik menantikan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Keputusan ini menandai akhir dari masa jabatan Iwan Asaad sebagai Sekda Parepare, dan pertanyaan tentang siapa penggantinya telah menjadi perbincangan hangat di kalangan politik dan masyarakat setempat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved