Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahanan Narkoba Nikah dengan Kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap

Seorang tahanan kasus narkoba inisial AMN (28) menikah dengan kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Senin (31/7/2023) pukul 11.00 Wita.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Ari Maryadi
Nining Tribun-Sidrap.com
Seorang tahanan kasus narkoba inisial AMN (28) menikah dengan kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Senin (31/7/2023) pukul 11.00 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Seorang tahanan kasus narkoba inisial AMN (28) menikah dengan kekasihnya di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap, Senin (31/7/2023) pukul 11.00 Wita.

Momentum ijab kabul itu diucapkan AMN di depan Kepala KUA Kecamatan Baranti Mashuri serta kedua keluarga mempelai pengantin.

Prosesi pernikahan ini berjalan lancar dan haru.

Kedua keluarga mempelai tampak terlihat menangis usai proses ijab kabul selesai diucapkan AMN.

Sepasang kekasih ini sudah resmi menyandang status suami-istri.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, AMN dan kekasihnya memang dijadwalkan menikah pada Senin (31/7/2023).

Namun, AMN keburu ditangkap atas kasus narkoba pada 13 Juli 2023.

"Kendati AMN ditangkap, kami tetap memberikan hak tahanan untuk melangsungkan pernikahan sesuai jadwal. Hanya saja, dilakukan di Masjid Al Ikhlas Polres Sidrap," kata Arham saat dikonfirmasi.

Dikatakan, pernikahan ini berlangsung usai kedua pihak keluarga meminta agar keduanya di nikahkan sesuai rencana awal.

"Alhamdulillah, kami juga turut bahagia melihat pernikahan tahanan kami inisial AMN. Momen ini sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolres Sidrap yakni tetap memberikan hak-haknya menikah dan itu sudah permintaan dari kedua pihak keluarga," ungkapnya.

Selain disaksikan kedua orang tua mempelai, juga turut hadir sebagai saksi dihadiri Kasat Tahti Ipda Muh Nur, serta KBO Narkoba Ipda Zakaria.

Serta Aipda Muh Jamal dan juga dua personel satuan sabhara dan penyidik unit 2 narkoba yang melaksanakan pengawalan kepada tahanan.

Momen peristiwa bahagia ini merupakan instruksi Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah agar memberikan hak sepenuhnya untuk tahanan yang ingin menikah.

Menurutnya, hal ini sudah sesuai visi-misi Polri yang presisi, humanis dan mengayomi.

Di mana hak-hak kewarganegaraan seorang warga diberikan meski tersangkut kasus pidana sehingga harua menjalani penjara dan proses hukuman.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved