Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejarah Baru KPK, Klaim Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Usai Komandan TNI Protes

Sejak berdiri sejak 29 Desember 2003 silam, hari adalah sejarah bagi KPK dan mengaku khilaf.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak saat ditemui pada Senin (21/11/2022). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pertama kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan khilaf menetapkan tersangka kasus suap.

Sejak berdiri sejak 29 Desember 2003 silam, hari adalah sejarah bagi KPK dan mengaku khilaf.

Sudah 21 tahun KPK berdiri, namun baru kasus operasi tangkap tangan (OTT) prajurit TNI yang membuatnya menyesal.

Prajurit TNI aktif yang di OTT  terkait dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Prajurit TNI yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Kepala Basarnas (Kabasarnas).

Baca juga: Komandan Puspom TNI Salahkan KPK Usai Seret Kepala Basarnas Jadi Tersangka, Agung Handoko Keberatan

Baca juga: KPK Kejar Tersangka Baru Kasus Suap Auditor BPK di Makassar, Benarkah Politisi PDIP Diminta Saksi?

Setelah dilakukan proses penyelidikan, KPK menetapkan status tersangka bagi Letkol Afri Budi Cahyanto dan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya menyadari pentingnya menyerahkan prajurit TNI yang terlibat dalam kasus korupsi kepada pihak yang berwenang di lingkungan TNI.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya Anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Tanak mengatakan, di Indonesia terdapat empat sistem peradilan yakni, peradilan umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Ia lantas mengungkapkan, ketika menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sipil dan militer, maka terduga pelaku dari militer diserahkan kepada TNI.

Selain itu, menurutnya, proses hukum bisa dilakukan bersama dengan peradilan koneksitas.

"Ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini, ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," ujar Tanak.

Lebih lanjut, Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya karena telah menangkap dan menetapkan prajurit TNI sebagai tersangka.

Pernyataan maaf itu telah disampaikan dalam audiensi yang digelar KPK dengan sejumlah petinggi Mabes TNI, termasuk Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Marsekal Muda Agung Handoko.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved