Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sejarah Baru KPK, Klaim Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Usai Komandan TNI Protes

Sejak berdiri sejak 29 Desember 2003 silam, hari adalah sejarah bagi KPK dan mengaku khilaf.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Wakil Ketua KPK baru, Johanis Tanak saat ditemui pada Senin (21/11/2022). 

"Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Saat itu, Afri diamankan di sebuah warung soto di daerah Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Dihubungi terpisah, Henri Alfiandi menyatakan siap bertanggung jawab atas kebijakannya sebagai Kepala Basarnas.

Ia mengaku uang yang diterima melalui Afri bukan untuk kebutuhan pribadi melainkan kantor.

“Tujuannya memang untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, belum lama ini.

Dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, pihak TNI menilai KPK melakukan penetapan hukum Henri Alfiandi dan Afri tidak sesuai prosedur. 

Komandan keberatan

Penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka suap kini berpolemik.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko salahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Agung Handoko menuding KPK telah menyalahi aturan terkait penetapan tersangka Henri.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved