Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Henri Alfiandi dan 3 Tersangka Suap Basarnas Usai di OTT KPK, Ditangani Puspom TNI

Julius mengatakan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Editor: Ansar
Kompas.com
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono di Mabes TNI. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru para tersangka suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI setelah di OTT KPK.

Kondisi terbaru para tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.

Julius mengatakan, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto telah ditahan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Baca juga: Reaksi Jokowi saat Tahu Kronologi Kepala Basarnas Terima Suap Rp88 M, Berawal dari Pemenang Proyek

Baca juga: Profil Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi Tersangka KPK: Jenderal TNI AU, Harta Kekayaan

Letkol Afri bersama Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap.

“Sudah ditahan Letkolnya (Afri). (Penahanan Henri) setelah pendalaman Afri,” kata Julius saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (27/7/2023).

Kapuspen mengatakan, penanganan hukum kasus tersebut sedang ditangani Puspom TNI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan para tersangka.

Puspom TNI, sebut Julius, juga sedang memproses penahanan.

“Puspom TNI yang menangani,” kata Julius.

Kabasarnas Henri Alfiandi diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka.

Salah satunya adalah Henri.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan dan gelar perkara bersama Puspom TNI.

“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Selain Henri, KPK juga menetapkan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved