Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding memecat salah seorang dosen dari Fakultas Hukum UMI, Dr Hardianto Djanggih

|
Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Rektor UMI Prof Basri Modding 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Muslim Indonesia atau UMI, Prof Basri Modding memecat salah seorang dosen dari Fakultas Hukum UMI, Dr Hardianto Djanggih SH MH.

Surat pemecatan doktor hukum itu viral di grup percakapan WhatsApp, Kamis (27/7/2023) malam ini.

Belum diketahui penyebab pasti pemecatan Hardianto Djanggih sekaligus tenaga pengajar pada Program Pascasarjana UMI.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun-Timur.com masih berusaha menghubungi Basri Modding dan Direktur Program Pascasarjana UMI, Prof Sufirman Rahman.

Dalam surat pemecatan disebutkan jika Hardianto Djanggih dipecat berdasarkan hasil pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Etik oleh Insan Akademik UMI.

Basri Modding juga menjabat Ketua Komisi Disiplin UMI.

Dia yang menandatangani surat pemecatan Hardianto Djanggih tertanggal 26 Juli 2023.

Selengkapnya, berikut salinan isi surat pemecatan itu.

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Rahmat Allah SWT, berdasarkan Surat Komisi Etik Nomor : 038/F.02/KOMISI ETIK/UMI/VII/2023 Perihal Hasil Pemeriksaan Komisi Etik terkait Pelanggaran Kode Etik oleh Insan Akademik Universitas Muslim Indonesia, tertanggal 18 Juli 2023 pukul 16.45 Wita, maka Saudara Dr. Haridanto Djanggih, SH, MH, Pekerjaan: Dosen/Tenaga Pendidik pada Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, NIPS/NIDN: 104201560/09290118302, dinonaktifkan sebagai Dosen/Tenaga Pendidik dari Aktivitás Aktifitas Akademik dan Non Akademik dalam Lingkup Universitas Muslim Indonesia sampai dengen waktu yang tak ditentukan.

Demikian surat ini dikeluarkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Wallahu Waliyut Taufiq Wal Hidaya

Rektor Selaku Ketua Komisi Disipin UMI.

Prof Dr Basri Modding SE MSi.

Pelanggaran yang bisa membuat dosen dipecat

Sebagai catatan, pelanggaran etik yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat mungkin dapat bervariasi berdasarkan kebijakan dan peraturan universitas atau institusi tempat dosen tersebut bekerja.

Namun, berikut adalah beberapa contoh pelanggaran etik umum yang dapat menyebabkan seorang dosen dipecat:

1. Plagiarisme:

Menyajikan pekerjaan, ide, atau penelitian orang lain tanpa memberikan kredit atau pengakuan yang tepat kepada sumbernya merupakan pelanggaran etika serius di lingkungan akademik.

2. Falsifikasi data:

Memalsukan, mengubah, atau menyembunyikan data dalam penelitian, laporan, atau karya ilmiah merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat menyebabkan dosen dipecat.

3. Pelecehan atau diskriminasi:

Perilaku tidak sopan, pelecehan, atau diskriminasi terhadap mahasiswa, rekan dosen, atau anggota staf lainnya dapat menyebabkan dosen kehilangan pekerjaannya.

4. Konflik kepentingan:

Tidak mengungkapkan secara transparan dan jujur tentang adanya konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi penelitian atau keputusan akademik dapat dianggap sebagai pelanggaran etik.

5. Penyalahgunaan dana penelitian:

Menggunakan dana penelitian untuk tujuan pribadi atau tidak sesuai dengan tujuan penelitian yang ditentukan juga merupakan pelanggaran etik yang serius.

6. Mengabaikan tugas akademik:

Tidak menjalankan tugas mengajar atau tanggung jawab akademik lainnya secara serius dan kompeten dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi seorang dosen.

7. Kehilangan integritas akademik:

Jika seorang dosen terlibat dalam kecurangan, kolusi, atau tindakan yang mengancam integritas akademik, itu dapat menyebabkan pemecatan.

8. Pelanggaran kebijakan institusi:

Melanggar kebijakan atau prosedur universitas atau lembaga tempat dosen bekerja juga dapat menyebabkan pemecatan.

Setiap institusi biasanya memiliki kode etik dan peraturan yang harus diikuti oleh dosen dan anggota fakultas lainnya.

Pelanggaran etik serius dapat menyebabkan penyelidikan internal, dan jika terbukti, dapat berakhir dengan pemecatan atau sanksi lainnya.

Penting bagi setiap dosen untuk menghormati etika akademik dan bertindak dengan integritas dalam semua aspek pekerjaan mereka.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved