Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

profil Hardianto Djanggih dosen hukum UMI yang dipecat oleh Rektor UMI Makassar Basri Modding, pernah menulis penelitian Michat

Editor: Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Inilah profil Hardianto Djanggih.

Pria kelahiran Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini dipecat dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Rektor UMI Makassar Basri Modding memecat Hardianto Djanggih melalui surat yang diterbitkan Rabu (26/7/2023).

Surat pemecatan itu bernomor 2640/H.06/UMI/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023.

"Saudara Dr Hardianto Djanggih dinonaktifkan sebagai dosen/tenaga pengajar," demikian bunyi surat Rektor UMI Prof Basri Modding yang dilihat Tribun-Timur.com Kamis (27/7/2023).

Tribun-Timur.com masih mencoba mengonfirmasi kepada Hardianto Djanggih.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Hardianto Djanggih soal pemecatan dirinya ini. 

Berikut profil Hardianto Djanggih.

Penelusuran Tribun-Timur.com, Hardianto Djanggih menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Ia pernah menulis penelitian tentang Michat.

Hardianto Djanggih lahir di desa Padungnyo Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai 29 Januari 1983 ini.

Ia lahir dan dibesarkan dari keluarga sederhana.

Ayahnya seorang pensiunan guru SD dan mantan kepala sekolah.

Hardianto Djanggih adalah lulusan sarjana Ilmu Hukum pada Universitas Tompotika (Untika) Luwuk.

Sementara program magister ditempuh di Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved