Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik

Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik setelah dipecat sebagai dosen oleh Rektor UMI Makassar Prof Basri Modding.

Editor: Ari Maryadi
dok. istimewa
Surat Pemberhentian Dr Hardianto Djanggih sebagai dosen di Universitas Muslim Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik dalam dua hari ini.

Hal itu setelah beredar kabar pemecatan Hardianto Djanggih sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Publik pun penasaran dan mencari tahu sosok Hardianto Djanggih.

Khalayak juga mencari tahu apa sebenarnya pelanggaran Hardianto Djanggih sehingga dipecat sebagai pengajar di kampus yang beralamat di Jl Urip Sumoharjo Makassar itu.

Pemecatan Hardianto Djanggih tertuang dalam surat yang diterbitkan Rektor UMI Makasar Prof Basri Modding.

Surat itu bernomor 2640/H.06/UMI/VII/2023 tertanggal 26 Juli 2023.

"Saudara Dr Hardianto Djanggih dinonaktifkan sebagai dosen/tenaga pengajar," demikian bunyi surat Rektor UMI Prof Basri Modding.

Pelangggaran Hardianto Djanggih Menurut Komite Etik

Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen mengatakan, Dr Hardianto Djanggih melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.

Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.

"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Prof La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).

"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya.

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved