Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih pernah menulis penelitian tentang Mi Chat dan kaitannya dengan protitusi online di Kota Makassar

|
Editor: Ari Maryadi
Facebook Hardianto Djanggih
Dosen Hukum UMI Makassar Dr Hardianto Djanggih. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.

Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.

Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.

Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.

Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.

Pernah Tulis Penelitian Mi Chat

Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih aktif menulis penelitian.

Salah satu penelitiannya yakni tentang Mi Chat atau Michat, yakni aplikasi untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya terdekat.

Hardianto Djanggih menulis penelitian berjudul "Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat).

Penelitian milik Hardianto Djanggih itu bertujuan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat dan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan prostitusi online melalui aplikasi mi-chat.

Baca juga: Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat

Penelitian Hardianto Djanggih menggunakan metode penelitian empiris untuk memperoleh
data dan informasi.

Hardianto Djanggih memilih lokasi penelitian melalui aplikasi mi-chat dan POLDA Sulawesi Selatan.

Hasil penelitian, Hardianto Djanggih menemukan faktor penyebab terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat di kota Makassar yakni didasarkan pada faktor aplikasi mi-chat yang mudah digunakan dan diakses.

Selain itu bahwa para pengguna aplikasi mi-chat untuk prostitusi online karena untuk menutupi kehidupan ekonomi dan untuk membiayai gaya hidupnya.

Upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum mengenai bahaya kejahatan prostitusi, melakukan kerjasama pihak kepolisian dan dinas sosial, melakukan penyuluhan bahaya penyakit yang ditimbulkan akibat prostitusi.

Baca juga: UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved