Rektor Pecat Dosen UMI
Sebelum Disanksi, Dosen UMI Hardianto Djanggih Ungkap Sebab Michat Dipakai Buat Prostitusi Online
Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih pernah menulis penelitian tentang Mi Chat dan kaitannya dengan protitusi online di Kota Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hardianto Djanggih jadi perbincangan publik di Kota Makassar dalam tiga hari terakhir ini.
Nama Hardianto Djanggih viral setelah mendapat sanksi penonaktifan sebagai dosen Universitas Muslim Indonesia atau UMI Makassar.
Hardianto Djanggih adalah doktor Ilmu Hukum.
Di lingkup kampus, Hardianto Djanggih sempat dipercaya menjabat Koordinator pengelola jurnal, data, dan informasi Pascasarjana UMI.
Hardianto Djanggih belum memberikan tanggapan secara resmi tentang sanksi penonaktifan dirinya sebagai dosen UMI Makassar.
Pernah Tulis Penelitian Mi Chat
Sebelum dipecat, Hardianto Djanggih aktif menulis penelitian.
Salah satu penelitiannya yakni tentang Mi Chat atau Michat, yakni aplikasi untuk berkomunikasi dengan orang lain yang jaraknya terdekat.
Hardianto Djanggih menulis penelitian berjudul "Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Protitusi Online di Kota Makassar (Studi Kasus Aplikasi Mi Chat).
Penelitian milik Hardianto Djanggih itu bertujuan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat dan upaya aparat penegak hukum dalam menanggulangi kejahatan prostitusi online melalui aplikasi mi-chat.
Baca juga: Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat
Penelitian Hardianto Djanggih menggunakan metode penelitian empiris untuk memperoleh
data dan informasi.
Hardianto Djanggih memilih lokasi penelitian melalui aplikasi mi-chat dan POLDA Sulawesi Selatan.
Hasil penelitian, Hardianto Djanggih menemukan faktor penyebab terjadinya prostitusi online melalui aplikasi mi-chat di kota Makassar yakni didasarkan pada faktor aplikasi mi-chat yang mudah digunakan dan diakses.
Selain itu bahwa para pengguna aplikasi mi-chat untuk prostitusi online karena untuk menutupi kehidupan ekonomi dan untuk membiayai gaya hidupnya.
Upaya preventif yaitu melakukan penyuluhan hukum mengenai bahaya kejahatan prostitusi, melakukan kerjasama pihak kepolisian dan dinas sosial, melakukan penyuluhan bahaya penyakit yang ditimbulkan akibat prostitusi.
Baca juga: UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik
UMI: Hardianto Djanggih Tak Dipecat tapi Dinonaktifkan karena Pelanggaran Etik |
![]() |
---|
Profil Hardianto Djanggih Dosen Hukum yang Dipecat Rektor UMI, Ternyata Peneliti Michat |
![]() |
---|
Terungkap Ini Bentuk Pelanggaran Hardianto Djanggih Dosen Hukum Dipecat UMI Versi Komite Etik |
![]() |
---|
Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat |
![]() |
---|
Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.