Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor Pecat Dosen UMI

Komisi Etik UMI Sebut Temukan Pelanggaran Etik, Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih Dipecat

Dosen Hukum Dr Hardianto Djanggih dipecat oleh Rektor UMI Prof Basri Modding, Komisi Etik beralasan menemukan pelanggaran

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
DOK UMI
Surat pemberhentian Dr Hardianto Djanggih di Universitas Muslim Indonesia. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Basri Modding mengeluarkan surat nonaktif bagi Dr Hardianto Djanggih.

Dr Hardianto Djanggih dinonaktifkan dari aktivitas akademik dan nonakademik.

Surat ini dikeluarkan tertanggal Rabu (26/7/2023).

Ketua Komisi Etik UMI Prof La Ode Husen mengatakan, Dr Hardianto Djanggih melakukan pelanggaran etik sebagai insan akademika.

Proses pemeriksaan mendalam pun sudah dilakukan sebelum akhirnya diberhentikan.

"Dasar surat itu adalah hasil pemeriksaan komisi Etik yang membuktikan bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan," kata Prof La Ode Husen di Kampus UMI, Jumat (28/7/2023).

"Pelanggaran etik di bidang adanya penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain," lanjutnya.

Baca juga: Viral Rektor UMI Prof Basri Modding Pecat Dosen Hukum Hardianto Djanggih

Surat ini pun sebagai bentuk penegasan dengan aturan yang berlaku.

Prof La Ode Husen menyampaikan kini Dr Hardianto Djanggih tak lagi terlibat dengan urusan akademik maupun non akademik.

Tugasnya sebagai dosen diberhentikan dalam proses mengajar.

"Sudah dinyatakan non aktif dari aktivitas akademik dan non akademik jadi tidak bisa mengajar membimbing dan dibebaskan dulu tugasnya," kata Prof La Ode Husen.

"Penonaktifan itu sudah menjadi bentuk pembinaan," lanjutnya.

Terkait waktu, Prof La Ode Husen mengaku surat ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Di situ sampai waktu tidak ditentukan," katanya

Saat ini, Dr Hardianto Djanggih pun tidak lagi menjalankan aktivitas mengajar hingga membimbing.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved