Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Babak Baru Polemik Islamic Centre Palopo, Pemkot Palopo Bentuk Pengurus Baru 'Hadapi' Yayasan YICDS

Pelantikan tersebut dilakukan enam bulan setelah yayasan melantik pengurus versi mereka Januari lalu.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Pengurus Islamic Centre Palopo versi pemerintah. Pelantikan ini menandai dualisme pengurus. 

Hal itu dibuktikan dengan sertifikat lahan yang dimiliki dan kwitansi pembelian lahan atas nama panitia pembangunan.

"Ide pembangunan Islamic Centre dimulai saat Yunus Bandu menjabat Bupati Luwu dan dilanjutkan saat kepemimpinan Kamrul Kasim," kata Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar.

"Pada saat penyerangan aset dari Pemkab Luwu ke Pemkot Palopo, tertulis jelas bahwa Islamic Centre bukan milik pemerintah," terang mantan Bupati Luwu dua periode.

Cakka pada kesempatan itu tidak sekedar beretorika, ia membawa setumpuk berkas sebagai bukti otentik.

"Saya sengaja membawa sertifikat lahan dan semua berkas, supaya kita semua yakin akan ini," paparnya.

Sekedar tahu, lahan Islamic Centre tengah berpolemik.

Lahan seluas kurang lebih 11 hektare sama-sama diklaim oleh Yayasan dan Pemkot Palopo.

Saat ini Pemkot bahkan tengah membuat proyek pembangunan revitalisasi kawasan Islamic Centre.

Proyek yang dibangun sejak tahun 2021 milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Palopo dikerja oleh PT Bangun Bumi Indah dengan anggaran Rp 50.042.426.000.

Salah satu item bangunan dalam proyek tersebut rencananya diperuntukkan untuk sekolah Islam.

Adanya proyek ini menuai sorotan dari YICDS.

Yayasan menuding Pemkot Palopo telah melakukan penyerobotan lahan.

"Kami akan laporkan ke Presiden, Kejagung, Kapolri, dan BPN Pusat," tegas Cakka.

Sementara Kabag Hukum Pemkot Palopo Subair tidak membenarkan pernyataan Cakka.

Ia menegaskan bahwa lahan Islamic Centre merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Centre.

Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.

"Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan pertanahan," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved