Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tender Mesin di UPT Persuteraan Tosora Rp1,7 M Dinilai Bodong, BPK Perintahkan Bupati Wajo Bersikap

BPK telah merekomendasikan Bupati Wajo untuk meminta pengguna anggaran dalam hal ini Disperindagkop dan UKM agar kiranya mempertanggungjawabkan.

|
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
JABAL QUBAIS / TRIBUN-TIMUR.COM
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pengadaan mesin peralatan untuk UPT Persuteraan Tosora disinyalir bermasalah, Minggu (23/7/23)

Hal itu terungkap terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari temuan BPK, bahwa Pengadaan Peralatan Mesin Persuteraan Tosora sebesar Rp1.709.400.000 pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Wajo dinilai tidak sesuai ketentuan.

Olehnya itu, BPK telah merekomendasikan Bupati Wajo untuk meminta pengguna anggaran dalam hal ini Disperindagkop dan UKM agar kiranya mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta penyedia agar menyetor dana sebesar Rp1.709.400.000 ke kas daerah apabila barang tidak diterima.

Juga, meminta Disperindagkop untuk memperlihatkan bukti pengadaan dan dokumen check fisik yang disaksikan Inspektorat.

BPK juga memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menarik denda keterlambatan minimal sebesar Rp145.622.400.

Serta memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap PPK dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang telah membuat dokumen pertanggungjawaban belanja pengadaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca juga: 2 Tahun Diresmikan Jokowi, Kejati Temukan Dugaan Tindak Pidana Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

Baca juga: Usai Viral Warga Tanam Pisang di Jalan Poros Sidrap-Soppeng, Pemprov Sulsel Janji Segera Diaspal

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal mengaku telah mengendus adanya tindakan melawan hukum dan telah memeriksaan sejumlah saksi.

"Kami belum bisa terlalu jauh memberi komentar sebab prosesnya masih berjalan, intinya sudah ada beberapa saksi yang kami periksa," ujarnya.

Diketahui, Pengadaan mesin peralatan persuteraan Tosora bersumber dari APBD 2022 pada 9 November 2022 dengan nilai pagu Rp1.764.967.750.

Melalui metode tender yang dimenangkan CV Nurul Hafidzah alamat BTN Grandhill I Blok I No 6, Kelurahan Attakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pengadaan mesin peralatan untuk UPT Persuteraan Tosora diduga bermasalah dan menjadi temuan BPK karena telah melewati batas waktu tender yang telah dijadwalkan.

Dimana dana pembelian mesin dicairkan pada bulan Desember 2022 namun barang tersebut datang di Bulan Juli 2023.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved