Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2 Tahun Diresmikan Jokowi, Kejati Temukan Dugaan Tindak Pidana Proyek Bendungan Paselloreng Wajo

Kajati Sulsel menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan Dugaan kasus mafia tanah di Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ari Maryadi
Muslimin Emba/Tribun-Timur.com
Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat merilis capaian kinerja di kantornya, Jumat kemarin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dugaan kasus mafia tanah di Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, diendus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Sabtu (22/7/2023).

Kasus yang mulanya diselidiki oleh Kejati Sulsel itu, pun telah dinaikkan statusnya ke penyelidikan.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, peningkatan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil ekpose gelar perkara yang digelar pada Kamis, 20 Juli 2023 lalu. 

Penyidik kata Leonard, telah menemukan adanya peristiwa pidana dalam pembangunan bendungan yang telah diresmikan Presiden Joko Widodo, pada 9 September 2021 itu.

Penyidikan pun kata dia, akan mengumpulkan bukti-bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

Begitu juga untuk menemukan siapa yang bertanggungjawab secara pidana.

"Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023," jelas Leonard. 

Dijelaskan Leonard, duduk perkara kasus dugaan mafia tanah itu dimulai pada Tahun 2015.

Saat itu kata dia, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.

Dan untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng.

Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, lanjut Leonard, memerlukan lahan atau tanah.

Lahan yang dibutuhkanterdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo.

Lokasinya terletak di Desa Paselloreng dan Kabupaten Wajo yang sebelumnya telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya melalui proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan.

Salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved