Opini
Green dan Blue PSEL Kota Makassar
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Ferdi SPt MSc PhD
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar
Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai Kota Percontohan implementasi Program Strategis Nasional tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 109 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.
Untuk itu program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan energi listrik terbarukan (biru) dan menyelesaikan permasalahan persampahan (hijau) di Kota Makassar.
Sesuai dengan amanah Perpres 35 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan dimana instalasi ini berada.
Sebagai contoh industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya.
Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada 3 kriteria.
Yaitu: 1. Pilihan lokasi berada di dalam Kawasan Industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034; dan/atau
2. Pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik; dan/atau
3. Pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi.
Ketiga pilihan kriteria tersebut menjadi tools bagi para investor untuk mencari lahan-lahan yang luasnya sesuai dengan kebutuhan instalasi yang berada dalam ketiga kriteria tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.