Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Pelayanan Kesehatan di Antara Harapan dan KKN

Dengan Kesehatan manusia bisa berpikir dan bertindak secara rasional dan produktif untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya.

Editor: Sudirman
Ist
dr. A.Muh. Rifqi Ismulail M.Kes 

Penulis dr. A.Muh. Rifqi Ismulail M.Kes

Kesehatan adalah kebutuhan manusia yang sangat mendasar dan penting dalam menjalankan kehidupan sehari hari, sehingga manusia mampu menjalankan kehidupannya secara optimal dan adanya keseimbangan kehidupan.

Dengan Kesehatan manusia bisa berpikir dan bertindak secara rasional dan produktif untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya.

Sehingga mewujudkan ekspektasi atau harapan Bersama keluarganya untuk kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya.

Definisi sehat menurut world health organization secara lebih luas yaitu suatu kondisi yang sempurna baik secara fisik, mental maupun sosial, tidak hanya sekedar terbebas dari jenis penyakit atau kelemahan kecacatan.

Dapat dikatakan bahwa mengandung pengertian yang lebih luas yang pada intinya terkait kondisi Kesehatan yang ideal, baik dari biologis, psikologis dan sosial.

Namun jika kita mencoba untuk menerapkan dalam kondisi kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia secara realitas di lapangan itu masih belum ada yang memenuhi kriteria.

Atau belum adanya keseimbangan kehidupan misalnya sehat secara fisik namun mentalitasnya mengalami krisis integritas dan moral.

Menurut angka proyeksi dari Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2021 yaitu 272.682.515 jiwa yang terdiri dari 137.871.054 jiwa penduduk laki-laki dan 134.811.461 jiwa penduduk perempuan.

Berdasarkan hasil proyeksi, jumlah penduduk paling banyak di Indonesia terdapat di Provinsi Jawa Barat, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit terdapat di Provinsi Kalimantan Utara.

Pulau Jawa merupakan pulau dengan populasi penduduk terbanyak dibandingkan dengan pulau lainnya di Indonesia (56,1persen).

Daerah timur yaitu Pulau Maluku (1,2 persen) dan Papua (2,0 persen) merupakan pulau di Indonesia dengan populasi penduduk paling sedikit. pada tahun 2021, persentase kemiskinan secara umum di Indonesia yaitu sebesar 9,7persen.

Persentase kemiskinan terendah yaitu di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 4,6persen, sementara tertinggi yaitu di Provinsi Papua yang pada 2021 mencapai angka sebesar 27,4 persen. (Profil Kesehatan 2021 Kemenkes RI).

Dari data diatas kita bisa menarik kesimpulan secara tidak langsung bahwa ada keterkaitan antara populasi penduduk dengan tingkat kesejahteraan dan juga mempengaruhi jumlah penyakit disuatu daerah di Indonesia.

Sehingga Ketika kita menariknya dalam ruang lingkup Kesehatan jelas mempengaruhi sebaran sumber daya Kesehatan dan kondisi pelayanan Kesehatan.

Saya mengutip isi dari rancangan undang undang Kesehatan yaitu fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat.

Dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat termasuk swasta.

Kemudian Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan.

Untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kemudian Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kami ingin mengatakan bahwa penulis disini tidak dalam kapasitas mendukung atau menolak rancangan undang undang ini namun ada beberapa catatan penting yang perlu dilaksanakan khususnya di seluruh daerah di indonesia.

Berbicara tentang definisi fasilitas pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan maupun pelayanan Kesehatan dalam Rancangan Undang Undang itu harus terjabarkan dan dilaksanakan di daerah baik di provinsi, kabupaten dan kota.

Baik teknis maupun non teknis itu semua sudah harus ada solusinya, misalnya yang utama adalah mengapa banyak dokter maupun tenaga Kesehatan lainnya lebih banyak ingin di daerah kota besar daripada di daerah kecil.

Itu karena tingkat kesejahteraan dan keamanan yang diharapkan lebih baik daripada sebelumnya.

Kemudian perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan itu harus jelas dan tegas, kita lihat banyaknya kasus kekerasan tenaga Kesehatan di daerah, namun sampai hari ini tidak ada perubahan yang lebih baik.

Ada beberapa daerah mungkin tidak semuanya memperhatikan terkait hal tersebut namun ada juga terkendala karena kondisi keuangannya yang terbatas.

Kemudian terkait sarana dan prasarana fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di daerah, kementerian Kesehatan bisa memberikan teguran kepada dinas kesehatan yang membelanjakan anggaran Kesehatan tidak sesuai kebutuhan daerahnya namun hanya berdasarkan keinginan.

Sehingga jika tidak diantisipasi hal seperti ini bisa membuka lahan baru bagi oknum birokrasi di dalam pemerintahan untuk melakukan tindakan korupsi kolusi dan nepotisme.

Banyak harapan dan niat yang baik Pemerintah untuk memperbaiki pelayanan Kesehatan Masyarakat agar lebih baik kedepan.

Namun ada catatan penting untuk RUU Kesehatan ini agar diperbaiki sebagaimana mestinya yaitu terkait masa depan, kesejahteraan, perlindungan hukum bagi tenaga Kesehatan di seluruh daerah di Indonesia.

Serta fasilitas pelayanan Kesehatan wajib merata dan adil disesuaikan dengan kebutuhan yang mendesak terkait alat Kesehatan misalnya disesuaikan dengan jumlah sebaran penyakit di suatu daerah.

Kalau tidak demikian hanya menjadi barang pajanan dan bisa dijadikan temuan.

Pada akhirnya kami membutuhkan perubahan yang lebih baik khususnya dalam mendukung transformasi pelayanan Kesehatan yang komprehensif.

Dengan catatan diatas bisa dilaksanakan dengan baik dan tentunya kementerian Kesehatan butuh untuk berkolaborasi kepada semua pihak stakeholder dan masyarakat di daerah terkait harapan dan kebutuhannya tentunya.

Semoga tulisan ini sedikit banyaknya bisa memberikan ide saran ataupun kritik untuk penyempurnaan rancangan undang undang Kesehatan ini. Semoga memberikan manfaat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved