Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap Polisi Narkoba, WA Diringkus saat Asyik Nyabu Bareng 3 Petani di Lutra, Bakal Dipecat

"Dari awal saya menjabat sudah saya tegaskan kepada seluruh anggota untuk tidak main-main dengan narkotika,"

|
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com/Chalik Mawardi
Kapolres Luwu Utara AKBP Galih Indragiri. 

"Tempat kejadian di Desa Baebunta pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita," Jayadi menambahkan.

Terduga pelaku yang diamankan semuanya merupakan warga Luwu Utara.

Insial JA dan BU yang diamankan merupakan warga Desa Baebunta.

Kemudian WI dari Desa Patila, Kecamatan Tanalili dan WA yang merupakan anggota Polri dari Kelurahan Bone-bone, Kecamatan Bone-bone.

"Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat dengan cara penangkapan dan penggeledahan badan," ujar Jayadi.

Mulanya Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mendapat informasi dari masyarakat apabila seseorang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang beralamat di Desa Baebunta.

Kemudian personel yang dipimpin Kasat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui orang tersebut berada dirumahnya.

"Anggota langsung menuju ke rumah orang tersebut dan setelah tiba maka anggota menemukan empat orang di dalam rumah tersebut dan diketahui inisial JA, WA, BU, dan WI," jelasnya.

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu saset plastik diduga berisi narkotika jenis sabu, pipet plastik serta alat isap sabu di dalam sumur rumah tersebut yang sebelumnya telah dibuang oleh JA pada saat akan ditangkap," tambahnya.

"Mereka mengakui telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat itu, selanjutnya terlapor bersama barang-barang yang ditemukan tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Luwu Utara," tuturnya.

Barang bukti yang ikut diamankan dalam kasus ini berupa satu saset plastik bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,12 gram.

Diamankan juga satu alat isap sabu atau bong, tiga korek api gas, empat potongan pipet, dan satu unit handphone.

"Mereka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved